BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Welcome

Selamat datang di Info Bungo. Situs ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana berbagi informasi tentang Kabupaten Bungo dan sekitarnya, baik bagi yang tinggal di Bungo maupun yang sedang di luar kota. Di sini anda dapat mengetahui tentang Profil Kabupaten Bungo, Sejarah Kabupaten Bungo, Berita tentang Kabupaten Bungo dan lain sebagainya.
Tampilkan postingan dengan label Batu Bara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batu Bara. Tampilkan semua postingan

09 April 2011

Polisi Tangkap Pengusaha Batubara Ilegal

Jambi, 9 April 2011
Polda Jambi menangkap seorang pengusaha yang diduga telah mengeksploitasi batubara secara ilegal, di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi, Sabtu (9/4), mengatakan, tersangka A Cai yang mengeksploitasi batubara secara ilegal itu ditahan sejak Jumat malam (8/4).

Hingga saat ini, katanya, tersangka meringkuk di tahanan Markas Polda Jambi. Ia mengatakan, areal eksploitasi masuk kawasan hutan produksi di kabupaten itu.

Tersangka, katanya, diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Pasal 50 Ayat (3) Huruf g UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Perbuatan tersangka sejak Januari hingga Maret 2011. Tersangka telah menyuruh karyawannya untuk menambang batu bara di kawasan hutan produksi Batang Ule Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Tersangka juga telah menggunakan tiga unit excavator, satu miliknya dan dua lainnya sewaan. Sedikitnya dua ribu ton batubara telah dikeruk dari lokasi itu tetapi belum sempat dijual. Polisi telah mengamankan barang bukti tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.

Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya: http://www.gatra.com


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

28 Oktober 2010

Penambangan Nusantara Therma Coal Serampangan

Rabu, 27 Oktober 2010
MUARABUNGO--MICOM: Panitia Khusus Batu Bara DPRD Kabupaten Bungo menilai seluruh aktiVitas pertambangan yang dilakukan PT Nusantara Therma Coal amburadul dan bermasalah.

Ketua Pansus Batu Bara Halilintar ketika ditanya terkait hasil rapat Pansus, Rabu (27/10), menjelaskan, dalam rapat yang digelar oleh Pansus bersama dinas/intansi terkait pada Selasa (26/10) terungkap banyak permasalahan yang ditemukan terkait pertambangan oleh PT Nusantara Therma Coal (NTC).

Rapat antara lain diikuti oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKDA), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH).

Halilintar mengatakan, dari rapat itu pihaknya akan mengumpulkan informasi dan data. Namun dari rapat itu terungkap aktivitas pertambangan di area PKP2B yang dilakukan oleh PT NTC semua bermasalah.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan pihaknya minta kepada seluruh intansi terkait, baik itu ESDM, Nakertrans, LH, Hutbun dan DPPKDA untuk memberikan data yang lengkap.


Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya: http://www.mediaindonesia.com


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

14 September 2010

Bunga Raya Nusantara gugat penetapan eksekusi

Selasa, 14 September 2010
JAKARTA. Sengketa dua perusahaan tambang batu bara antara PT Bungo Raya Nusantara (BRN) dengan Jambi Resources masih berlarut-larut. Menyusul langkah BRN menggugat penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan arbitrase Singapore International Arbitration Center (SIAC).

Pengacara BRN Agustinus Hutajulu menduga, penetapan eksekusi tertanggal 17 September 2009 lalu palsu. Alasannya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan dua versi penetapan yang tanggal dan nomornya sama dengan pertimbangan yang berbeda. "Salah satu atau kedua-duanya patut diduga dibuat secara palsu," kata Agustinus, Selasa (14/9).

Bila ternyata palsu, Agustinus menilai, penetapan itu telah bertentangan dengan undang-undang arbitrase dan telah melanggar tata cara pemberian eksekusi. Apalagi, dia menduga penetapan itu keluar sebelum tenggang waktu 30 hari untuk BRN mengajukan permohonan pembatalan putusan SIAC. "Karena telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia maka batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.

Melalui gugatan ini, Agustinus juga meminta penetapan lainya yang mengacu pada penetapan eksekusi batal demi hukum. Pasalnya sampai gugatan ini dilayangkan belum ada kejelasan penetapan eksekusi mana yang digunakan ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tersebut. Seperti penetapan teguran tertanggal 12 Oktober 2009, penetapan eksekusi tertanggal 1 Desember 2009, dan penetapan eksekusi tertanggal 7 Desember 2009.

BRN juga meminta agar putusan SIAC No.074 tahun 2007 tertanggal 6 Agustus 2009 sebagaimana telah dikoreksi pada 10 Agustus 2009 tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.

Menanggapi gugatan itu, pengacara Jambi Resources Tammy Taher belum dapat dimintai komentarnya. Saat dihubungi nomor teleponnya tidak aktif.

Perselisihan ini mencuat karena pengelolaan kawasan pertambangan Muaro Bungo Jambi. Kawasan tambang seluas 2.832 hektare itu di bawah pengelolaan PT Nusantara Thermal Coal (NTC) sejak 19 Februari 1998.

Sejak 28 Juli 2006, NTC mensubkontrakkan pertambangan batu bara tersebut ke BRN. Tidak berhenti di sini, rupanya BRN kembali mensub-kontrakkan tambang itu ke Jambi Resources (dulu PT Basmal Utama International) tertanggal 28 Juli 2006. Belakangan kerjasama keduanya tidak berjalan mulus, Jambi Resources dituding tidak melakukan pembayaran atas royalty fee selama tiga bulan.

BRN pun lantas geram dan akhirnya pada 31 Oktober 2007 memutuskan kerjasama dengan Jambi Resources. Atas perlakuan ini, Jambi Resources kemudian membawa kasus ini ke Arbitrase SIAC di Singapura. SIAC Singapura lantas mengeluarkan putusan yang intinya Jambi Resources dapat terus melanjutkan pertambangan.

Yudho Winarto

Sumber: http://klasik.kontan.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

27 Agustus 2010

Pengawasan Pertambangan Batu Bara Lemah

Jumat, 27 Agustus 2010
MUARABUNGO--MI: Ketua DPRD Kabupaten Bungo Mahili menyatakan penutupan dua perusahaan tambang batu bara di daerahnya mengindikasikan bahwa selama ini pengawasan oleh dinas terkait masih lemah.

Ketika ditanya di Muarabungo, ibukota Kabupaten Bungo, Kamis (26/8), ia menyatakan sangat mendukung atas gebrakan yang dilakukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bungo yang baru dan bertindak tegas dengan menutup opersional du perusahaan pertambangan batu bara.

"Tindakan penutupan itu menjadi indikator bahwa pengawasan oleh Kepala Dinas ESDM yang lama masih lemah," katanya ketika diminta tanggapannya.

Lemahnya pengawasan tersebut telah menyebabkan sejumlah perusahaan batu bara beroperasi tanpa aturan atau melanggar aturan, sehingga merugikan pemerintah.

Ia mencontohkan ada beberapa perusahaan pertambangan batu bara yang telah melakukan aktifitas namun tidak memiliki izin atau melakukan take over (pengalihan saham-red) tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah.

"Untung saja Dinas ESDM yang sekarang ini segera tahu dan langsung mengambil kebijakan yang tepat, bisa saja masih banyak perusahaan batu bara yang memiliki kasus serupa," jelas politisi Parati Amanat Nasional ini.

Oleh karena itu, Mahili minta Dinas ESDM untuk memperketat pengawasan dan terus melakukan inspeksi mendadak guna melihat aktivitas perusahaan batu bara yang ada di Bungo.

"Jangan sampai mereka seenaknya saja melakukan aktifitas, tetapi tidak mengikuti aturan," tegasnya.

Atas kasus penutupan tambang ini, katanya, Dinas ESDM harus menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan itu, misalnya dipidanakan. Apalagi kegiatan ini telah merugikan daerah hingga miliaran rupiah.

Senada dengan Mahili, Ketua Komisi III DPRD Bungo, Halilintar, mengatakan, "Bisa saja masih banyak perusahaan batu bara yang lain tidak memiliki izin, namun terus melakukan aktifitas. Untuk itu, kita minta pengawasan lebih diperketat."

Beberapa hari lalu, Dinas ESDM Bungo terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan batu bara yang melakukan aktifitas di Kabupaten Bungo dan dua tambang batu bara milik PT BKP dan PT Sinar Mas Cakrawala ditutup paksa. (Ant/OL-3)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

15 Juli 2010

PT NTC Tawarkan Solusi Ke Sub-Kontraktor

Kamis, 15 Juli 2010 - www.infojambi.com
BUNGO – PT Nusantara Termal Coal (NTC) menawarkan solusi terkait berakhirnya masa kontrak 7 perusaaan sub-kontraktor (sub-kon). Solusi itu tidak bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 28 Tahun 2009.

CGM PT NTC, Kombes (Purn) Moch Rasyid, mengungkapkan, masa kontrak sub-kon berakhir awal 2010. Namun sebagian perusahaan tetap bekerja seperti biasa secara ilegal.

Berdasar UU No 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 28 Th 2009, pemegang izin PKP2B wajib melakukan penambangan sendiri. PT NTC pun menawarkan menampung karyawan perusahaan sub-kon melalui seleksi ketat sesuai kebutuhan. NTC juga akan menyewa alat mereka. Para sub-kon masih bisa bekerjasama dalam pengupasan tanah dan angkutan.

Menurut, Rasyid, tawaran itu sudah disampaikan ke Pemkab Bungo, akhir Juni 2010, untuk diteruskan ke komisaris NTC di Jakarta.

Pertengahan Juni lalu ratusan masyarakat dan karyawan sub-kontraktor NTC melakukan aksi bakar ban mobil, di halaman kantor PT NTC, Jl Diponegoro, Muara Bungo. M Rasyid terpaksa turun menemui karyawan.

Para karyawan menuntut mereka tetap bekerja di perusahaan yang sudah habis kontrak kerjanya. Setelah berunding akhirnya pihak NTC menawarkan solusi tersebut.

Rasyid menjelaskan, sejak Januari - April 2010 NTC baru menambang batubara 371.547 metrikton dari target 1,5 juta metrikton dari areal seluas 2.800 hektar sesuai izin PKP2B yang dimiliki.

Pada tahun 2009 NTC menargetkan produksi 1,5 juta ton, namun hanya terealisasi 900-an ribu ton. NTC juga berkomitmen memberi dana hibah ke Pemkab Bungo sekitar Rp 6 miliar, tapi sampai sekarang belum terlaksana.

Menurut Rasyid, dana hibah akan dicicil bersamaan dengan penyelesaian masalah NTC dengan sub-kontraktor. Hal itu diakui Ketua Perusahaan Sub-Kontraktor NTC Bungo, Drs HM Najmi. (infojambi.com/HAM)

Sumber: www.infojambi.com


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

16 Juni 2010

PT. NTC Akan Tindak 7 Subkontraktor Batu Bara di Bungo

Wednesday, 16 June 2010
MUARA BUNGO – PT. NTC (Nusantara Termal Coal) segera mengambil tindakan dan langkah seperlunya terhadap tujuh subkontraktor batubara yang diduga lakukan penambangan ilegal di Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo, Jambi. Menurut CGM Operasional PT. NTC, Kombes (Purn) Moch. Rasyid, Dewan Direksi PT. NTC sudah memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para subkontraktor. " Baik terhadap yang berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerjasama maupun terhadap kegiatan llegal mining di kawasan hutan produksi," jelasnya.

Sikap itu terpaksa dilakukan berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak dengan PT. NTC yang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di daerah tersebut (Infojambi.com/HAM)

Sumber: www.infojambi.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

07 Juli 2009

Perang Pernyataan Akibat Beda Tafsir Putusan Arbitrase

Senin, 6/7/09 | Hukumonline.com
Sesuai kontrak, sengketa diselesaikan di Singapore International Arbitration Center. Menunggu putusan final arbitrase.

Dalam dua bulan terakhir, tiga perusahaan perang pernyataan di media melalui iklan pengumuman. Perang pernyataan itu berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Singapore International Arbitration Center (SIAC). PT Jambi Resources –sebelumnya dikenal sebagai PT Basmal Utama Internationl—dan PT Bungo Raya Nusantara (BRN) terpaksa berperkara ke Singapura lantaran sudah tidak akur soal Perjanjian Kerjasama kedua perusahaan tertanggal 28 Juli 2006.

Adalah Jambi Resources (BUI) yang memohonkan penyelesaian sengketa itu ke SIAC. Setelah melalui proses, majelis arbitrase SIAC menjatuhkan putusan sela pada 23 Oktober 2008 silam. Putusan sela majelis menolak permintaan BRN. Bagi BUI, penolakan itu berarti perusahaan ini masih bisa melaksanakan aktivitas pertambangan hingga putusan akhir arbitrase dikeluarkan. Dengan kata lain, bagiBUI, perjanjian kerjasama masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. Karena itu, perusahaan yang kini bernama Jami Resources ini mengingatkan pihak ketiga agar tidak melakukan transaksi apapun dengan BRN terkait objek yang disengketakan. Penasihat hukum BUI, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono mengumumkan putusan sela SIAC itu di media.

Pada 23 Mei lalu, pengacara perusahaan ketiga, PT Nusantara Termal Coal, menanggapi pengumuman BUI. Melalui kantor pengacara A.Hakim G. Nusantara, Harman & Partners, Nusantara Termal Coal (NTC) menilai pengumuman BUI merupakan ‘suatu penyesatan fakta’ seolah-olah BUI melakukan penambangan yang dimilikinya sendiri atau dimiliki BRN. Padahal, menurut pengacara NTC, kliennyalah yang menjadi pemegang tunggal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2PB) di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Perjanjian itu sudah diperoleh NTC sejak 19 Februari 1998.

Haykel Widiasmoko, pengacara NTC, menegaskan bahwa lahan pertambangan adalah milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada NTC. Dalam pengelolaan area pertambangan itu, NTC melakukan kerjasama dengan BRN. Oleh karena perjanjian keduanya sudah berakhir, kata Haykel, BRN tak lagi bisa menambang di ares tersebut. Kalau kemudian BRN ribut dengan BUI, Haykel mengatakan kliennya bukanlah pihak dalam Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI. “Tidak ada kaitannya dengan NTC,” tandas Haykel.

Lima hari setelah bantahan NTC, Jambi Resources kembali membuat pengumuman. Dalam tanggapannya, Jambi Resources alias BUI tetap bersikukuh putusan arbitrase membolehkan BUI melaksanakan kegiatan pertambangan hingga putusan final majelis arbitrase turun. BUI balik menuduh pengumuman NTC menyesatkan fakta mengenai keberlakuan Perjanjian Kerjasama NTC dan BRN. Salah satu faktanya, NTC berulangkali mengakui dan setuju BUI adalah subkontraktor, dan NTC telah menyetujui Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI.

Menurut Bonie Guido, penasehat hukum Jambi Resources, sebenarnya ada dua perjanjian inti dalam kasus ini, back to back, yaitu perjanjian kerjasama kerjasama antara NTC dengan BRN, dan Perjanjian BRN dengan BUI/Jambi Resources. Perjanjian NTC – BRN, kata Bonie, tidak dapat diakhiri tanpa persetujuan BUI. Perjanjian kedua, BRN – BUI, masih dalam proses arbitrase di Singapura sehubungan dengan pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan BRN. Inti dari perjanjian kerjasama itu, kata Bonie, adalah memberikan izin kepada BUI untuk melakukan pertambangan. “Kalau mereka menyatakan BUI tidak dapat melakukan pertambangan di wilayah tersebut, berarti mereka tidak mengerti isi perjanjiannya,” ujarnya.

BRN mengakui telah memutuskan (termination) Perjanjian Kerjasamanya dengan BUI tertanggal 28 Juli 2006. Pemutusan hubungan itu berarti BUI tak lagi mempunyai hak untuk menambang di area penambangan NTC. Pemutusan kontrak itulah kini yang dibawa ke SIAC di Singapura. Titik Yustica Siahaan, pengacara BRN, mengingatkan bahwa putusan sela SIAC belum menyangkut pokok perkara, sehingga pemutusan kerjasama kliennya dengan Jambi Resources adalah ‘sah dan masih tetap berlaku secara hukum’. Titik menegaskan pemutusan kontrak sudah sesuai isi perjanjian kliennya dengan BUI.

Titik balik menuding BUI telah membuat tafsir melebihi isi putusan sela SIAC sendiri. Putusan sela hanya menyebutkan ‘menolak’, dan bukan dilanjutkan dengan kata-kata ‘oleh karenanya’ bisa menambang. BRN mengingatkan bahwa suatu putusan hakim tidak boleh diartikan melebihi isi putusan itu sendiri. Ini juga sejalan dengan pasal 1917 KUH Perdata. “Putusan arbitrase tidak dapat diartikan atau ditafsirkan lain,” kata Titik, pengacara pada kantor hukum Agustinus Hutajulu & Rekan.

Jawaban atas perselisihan para pihak bisa jadi akan menunggu putusan final SIAC. Seraya menunggu putusan final itu, Jambi Resorces tetap mengingatkan agar pihak ketiga tidak terlibat transaksi apapun dengan BRN dan NTC sepanjang mengenai perjanjian kerjasama BRN dan BUI.

Sumber:http://www.hukumonline.com/


Selengkapnya...

Read more...

22 Juni 2009

Pengusaha Tambang Batu Bara Datangi DPRD

MINGGU, 21 JUNI 2009 | JambiIndependent
MUARABUNGO - Sejumlah karyawan perusahaan tambang batubara mendatangi gedung DPRD Bungo. Mereka menginginkan agar penyelesaian pengerjaan jalan batubara bagi sub kontraktor yang berada dalam wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) segera dituntaskan. “Hal ini akan diteruskan dalam bentuk perjanjian secara tertulis,” ujar Ketua DPRD Bungo Dedy Putra.

Untuk diketahui, pemblokiran jalan masuk tambang sempat memicu terjadinya konflik antara warga dan pengusaha. Dari perusahaan merasa telah melakukan kewajibannya untuk membayar retribusi dalam setiap metrik batubara yang diangkut. Retribusi tersebut ditujukan untuk pembangunan jalan yang seharusnya menjadi fasilitas para penambang.
Akhirnya, para pengusaha tambang batu bara tersebut disarankan untuk tetap menggunakan jalan PT CAM. Dari rapat itu juga, pihak PT CAM mengerjakan pengerjaan jalan hauling 8,8 km. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara DPRD dan pihak pengusaha dan organisasi pengusaha tambang.

Pihak perusahaan menyatakan kekecewaan mereka atas adanya pungutan retribusi yang dikenakan pada setiap kilo metrik batu bara yang dikeluarkan dan diangkut dari penambangan menuju ke luar lokasi tambang. Rapat tersebut berjalan cukup lama. (dwy)

Sumber:http://www.jambi-independent.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

12 Juni 2009

Warga Bedaro Blokir Jalan, Petugas Bongkar Paksa. Zulfikar:Warga Tidak Berhak Blokir Jalan

Jumat, 12 Juni 2009 | Jambiekspres
MUARABUNGO-Pemblokiran jalan yang dilakukan warga Dusun Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII sejak 01 Juni lalu terhadap jalan batubara berakhir Kamis (11/06) kemarin. Pihak Polres Bungo, Dandim Bungo, Dishub dan Satpol PP Bungo membongkar secara paksa pembelokiran jalan yang dilakukan warga tersebut. Dengan menggunakan shinsw (mesin penebang kayu, red), pihak keamanan memangkas kayu yang menghalangi badan jalan.

Menurut Kapolres Bungo, AKBP Yassir, SIK bahwa penutupan yang dilakukan warga Dusun Bedaro tidak beralasan, karena jalan tersebut miliki negera. Setiap warga negara boleh melewatinya. “Jadi kita harus bongkar paksa hari ini, tidak bisa negosiasi karena ini salah dan warga tidak memiliki hak memblokir jalan karena ini bukan jalan pribadi,” sebut Kapolres di lokasi pemblokiran, kemarin.

Hal senada juga diungkapkan Bupati Bungo, H Zulfikar Achmad. Menurut bupati dua priode ini, masyarakat tidak memiliki hak menutuup jalan Bedaro. Pemerintah yang memiliki jalan itu dan ada hukum lalulintas yang mengaturnya.

Sementara itu warga Dusun Bedaro mengakui bahwa pemblokiran tersebut karena pihak Pemkab Bungo ingkar janji. Sudah beberapa kali Bupati berjanji akan mengaspal jalan tersebut, tetapi hingga saat ini belum dilakukan. Selama ini truk batubara selalu melewati jalan tersebut, sehingga hal tersebut mengganggu kenyamanan warga.

“Keinginan warga agar jalan ini diaspal hingga saat ini belum terealisasi, padahal sudah beberapa kali dijanjikan. Kami sudah menanggung deritanya karena jalan ini berdebu. Kan sudah ada jalan alternatif, jadi sudah seharusnya truk-truk itu lewat jalan alternatif biar warga disini tidak terganggu,” sebut Anggota BPD Bedaro, M Saihu didamping H Ja’far, kemarin.

Terkait dengan blokir yang dibongkar paksa pihak kepolisian, Saihu mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak mungkin melawan petugas keamanan. “Tapi selama jalan ini belum diaspal, maka truk batubara tidak boleh lewat jalan ini. Kami sudah capek karena ini merugikan masyarakat kami,” akunya. (kta)

Sumber:http://www.jambiekspres.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

22 Mei 2009

Tebo Kaya Tambang Batubara

Jumat, 22 Mei 2009  | Jambiekspres.co.id
MUARATEBO – Kabupaten Tebo yang merupakan salah satu kabupaten yang sedang berkembang memiliki banyak potensi kekayaan alam. Salah satu dari potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki kabupaten ini adalah tambang batu bara. Salah satunya yaitu yang terletak di Desa Lubuk Mandarasah.

Bupati Tebo HA Madjid Muaz MM, beberapa waktu yang lalu mengatakan kalau kekayaan yang dimiliki oleh Kabupaten Tebo tidak hanya hasil tanaman karet milik warga dan tanamanan sawit yang jumlahnya mencapai ribuan hektar. Tetapi, di bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung ini juga memiliki potensi hasil bumi berupa sumber batu bara. “Potensi batu bara ini saat ini tengah dikembangkan. Dari laporan yang diterima untuk satu hari hasilnya berkisar 30 hingga 100 ton perhari,”ungkap Bupati H A Madjid Muaz beberapa hari lalu.

Saat ini menurutnya, baru ada 2 perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi batu bara. Sedangkan menurut perkiraan berdasarkan kandungan batu bara yang dimiliki Kabupaten Tebo, bisa sampai 25 perusahaan yang melakukan eksploitasi di Tebo. "Tentunya ini akan sangat bermanfaat bagi Kabupaten Tebo, Dengan ini PAD Tebo akan terus mengalami peningkatan,"ujar Bupati bersemangat.

Dirinya berharap kekayaan alam yang ada dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik mungkin. Bahkan dengan masuknya investor-investor asing ataupun lokal yang dapat melakukan ekploitasi potensi alam yang masih terpendam ini akan memberikan dampak yang positif untuk pembangunan dan kemajuan daerah. “Diharapkan bukan hanya perusahaan yang mengambil keuntungan dari kegiatan tambang ini, tetapi masyarakat dan daerah juga harus mendapatkan hasilnya,”ujar Bupati. (ril)

Sumber : www.jambiekspres.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

16 April 2009

Aktivitas Tambang PT NTC Kembali Dibuka

Kamis, 16 April 2009 | Jambiekspres
MUARABUNGO - Akhirnya kegiatan penambangan di wilayah PT Nusantara Termal Coal (NTC) yang berlokasi di Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan dibuka kembali terhitung sejak 8 April 2009 lalu. Pembukaan ini dilakukan setelah enam bulan dihentikan sementara oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara dikarenakan banyaknya subkontraktor (Subkon) PT NTC yang melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai ketentuan.

Dibukanya kembali aktivitas penambangan tersebut berdasarkan surat dari Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, nomor 782/30.01/DBM/2009 tertanggal 8 April 2009 yang ditandatangani Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono Perihal Pencabutan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan di Wilayah PT.NTC.

Dalam surat Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara tersebut hanya 11 Subkontraktor yang telah menandatangani perjanjian kerjasama penambangan dengan PT.NTC.

Menurut Presiden Komisaris PT.NTC, Drs.Putra Astaman dalam jumpa pers dengan para wartawan kemarin di Bungo mengatakan 11 Subkontraktor (Subkon) yang mendapat izin melakukan kegiatan penambangan diwilayah PT.NTC tersebut adalah CV Citra Perdana (CP), PT.Leban Mutiara Hitam (LMH), PT.Bara Rantau Duku (BRD), PT.Mumpun Cipta Bara (MCB), PT.Kadi Prakarsa Utama (PT.KPU), PT.Dimas Putra Rosa (DPR), CV.Anugrah Kharisma Abadi (AKA), PT.Bukit Asam (BA), PT.Bumi Jaya Perkasa Coal (BJPC), PT.Karya Bungo Pantai Ceria Group ( KBPC), dan CV.Rinda.

Dari 14 Subkontraktor PT.NTC itu hanya 11 Subkontraktor yang mendapat izin melakukan aktivitas penambangan di wilayah PT.NTC, sedangkan tiga Subkontraktor lagi tidak mendapatkan izin. ‘’Tiga perusahaan tersebut tidak mendapat izin melakukan penambangan di wilayah PT.NTC karena belum menandatangani kontrak baru PKP2B dan kalau ketiga perusahaan ini melakukan penambngan maka illegal mining dan akan kita stop aktivitasnya,”ujar Putera Astaman yang didampingi jajaran Direksi PT.NTC diantaranya Vice Presiden Komisaris, Rianzi Julidar,SH.MSc, Presiden Direktur, Limas Madya Nusantara, dan Direktur Umum, Edi Supriyono dalam jumpa pers kemarin.

Pengaktivan kembali kegiatan penambangan di wilayah PT.NTC itu karena PT.NTC sudah melakukan kontrak perjanjian kerjasama baru bersama 11 Subkontraktor PT.NTC tersebut untuk mematuhi aturan PKP2B dalam melakukan aktivitas penambngan batu bara.”Mulai saat ini penambangan di PT.NTC dilakukan sesuai aturan dan harus mematuhi sesuai kontrak PKP2B, diantaranya menjaga lingkungan dengan melakukan reklamasi, diantaranya kita menyerahkan uang jaminan reklamasi Rp.4 Miliar/tahun dan juga melakukan penambngan sesuai aturan yang telah ditetapkan,”Ujar Direktur Utama PT.NTC,Limas Madya Nusantara. (kta)

Sumber:http://www.jambiekspres.co.id/


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

09 Maret 2009

Tahun 2010, Jambi Butuh Listrik 191 MW

09/03/2009 | Suaramerdeka.com

Jambi, CyberNews. Pada 2010 Provinsi Jambi membutuhkan tambahan listrik sebesar 191 Mega Watt (MW) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik rumah tangga maupun industri, kata Kepala Pertambangan dan Energi Provinsi Jambi Irmansyah Herman.

Ketika dihubungi di Jambi, Senin, ia mengatakan, saat ini pada beban puncak Provinsi Jambi membutuhkan 150 MW listrik, 70 persen di antaranya masih dipasok dari provinsi tetangga seperti Sumatra Barat dan Sumatra Selatan lewat interkoneksi.

"Belum mandirinya PLN di Provinsi Jambi menyebabkan Jambi masih harus mengandalkan pasokan dari provinsi tetangga, padahal potensi primer energi listrik di daerah itu sangat besar dan melimpah," katanya.

Akibat kekurangan itu, pada 2010, Jambi masih harus meminta pasokan listrik sebesar 191 MW dari provinsi tetangga untuk mencukupi kebutuhan listrik di daerahnya.

Potensi primer yang dimiliki Provinsi Jambi seperti panas bumi, air dan batu bara sangat besar, bahkan batu bara tersebar di tujuh kabupaten meliputi Sarolangun, Batanghari, Muarojambi, Bungo, Tebo, Merangin dan Tanjung Jabung Barat.

Potensi batu bara terbesar terdapat di Kabupaten Bungo yang terdapat pada hamparan seluas 120.000 hektare, Sarolangun (94.121 Ha), Batanghari (89.315 Ha, Tebo (61.229 Ha), Merangin (16.557 Ha, Muarojambi (16.00 Ha) dan Kabupaten tanjung Jabung Barat seluas 13.281 Ha.

Potensi energi primer lainnya seperti panas bumi terdapat di Kabupaten Kerinci, Sarolangun dan Merangin yang banyak terdapat air terjun dan sungai berair deras yang tenaganya bisa digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Potensi itu jika dimanfaatkan secara optimal, diyakini Provinsi Jambi mampu menjadi daerah penghasil listrik terbesar di Sumatra, tidak saja untuk memenuhi kebutuhan lokal, namun juga bisa dijual untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Untuk itu pihak PLN harus memanfaatkan potensi energi primer yang ada di daerah, dengan menjaring atau membuka peluang bagi investor untuk menggrap potensi tersebut," kata Irmansyah Herman.

(Ant /CN08)

Sumber:http://www.suaramerdeka.com

Selengkapnya...

Read more...

27 Februari 2009

KISRUH BATU BARA: PT NTC Diberi Waktu Sampai 2 Maret

Jumat, 27 Februari 2009
JAMBI (Suara Karya): Perusahaan penambangan batu bara PT Nusantara Thermal Coal (NTC) di Kabupaten Bungo, Jambi, diberi waktu sampai hari Senin, 2 Maret 2009, untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan tersebut dengan para subkontraktornya.



Dalam penyelesaian masalah ini NTC tidak dibenarkan mengangkat subkontraktor baru menjadi subkontraktor NTC. Sanksi akan diberikan kepada NTC sampai dengan terminasi/pemutusan konrak oleh pihak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demikian butir-butir hasil pertemuan antara pihak PT NTC yang diwakili oleh Direksi Limas Madya Nusantara dengan subkontraktor yang telah memiliki kontrak dengan NTC di Jambi, Kamis (26/2) kemarin.


"Pertemuan itu dimediasi oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara ESDM. Pihak ESDM memberikan waktu kepada NTC dan kontraktor sampai 2 Maret untuk menandatangani kesepakatan kerja samanya," demikian diutarakan Khairil Makmur, Sekretaris Forum Komunikasi PT NTC, menjawab pertanyaan wartawan Kamis sore setelah pertemuan tersebut.


Meski demikian, Khairil merasa pesimistis butir-butir kesepakatan itu akan dipenuhi oleh pihak NTC. Ia mengutarakan bahwa sebagian subkontraktor yang sudah mengeluarkan dana investasi miliaran rupiah sekarang ini sangat kecewa dengan perilaku NTC.


"Biarlah NTC diterminasi dan dicabut izinnya sebagai ulah kesalahan perusahaan itu selama ini. Kami pun rela. Lebih baik seperti itu daripada terus dipermainkan," katanya.


Sebagaimana diketahui, Departemen ESDM meminta NTC segera menuntaskan perencanaan tambang mereka sesuai good mining practice, perencanaan lingkungan, serta membuat kesepakatan kerja sama penambangan dengan para kontraktor dan subkontraktor.
Terkait dengan itu, Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerba) Departemen ESDM, Bambang Setiawan, di Jakarta, beberapa hari lalu meminta agar NTC melibatkan para kontraktor yang sudah berpengalaman dan teruji. "Kami meminta pemegang saham NTC agar membuat surat pernyataan bahwa mereka siap bekerja sama dengan kontraktor berpengalaman," kata Bambang. (Dwi Putro AA)

Selengkapnya...

Read more...

25 Februari 2009

NTC Harus Libatkan Kontraktor Berpengalaman

INVESTASI DAERAH
NTC Harus Libatkan
Kontraktor Berpengalaman

Rabu, 25 Februari 2009
JAKARTA (Suara Karya): Perusahaan tambang, termasuk yang ada di Jambi, diminta melibatkan kontraktor dan subkontraktor yang sudah berpengalaman alias yang lama dalam kegiatan usaha mereka. Itu permintaan pihak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggenjot produksi batu bara yang ditargetkan pada tahun ini sebesar 230 juta ton.

"Alasan pelibatan kontraktor atau subkontraktor lama ini karena mereka dianggap sudah lebih berpengalaman. Selain itu, dari sisi keuangan maupun teknologi pun, para kontraktor dan subkontraktor lama dianggap memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk mengejar target tersebut," kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerba) Departemen ESDM, Bambang Setiawan, usai rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, kemarin. Pernyataan Bambang itu juga sekaligus menanggapi kasus penutupan tambang Nusantara Thermal Coal (NTC) di Bungo, Jambi.
Bambang mengatakan, kasus NTC saat ini sudah mulai menunjukkan titik terang. Ia berharap pekan ini pun sudah ada laporan lengkap terkait proposal rencana penambangan batu bara NTC sehingga bisa dievaluasi secepat mungkin.
Sebagaimana diketahui, Departemen ESDM meminta NTC segera menuntaskan perencanaan tambang mereka sesuai good mining practice, perencanaan lingkungan, serta membuat kesepakatan kerja sama penambangan dengan para kontraktor dan subkontraktor.
Untuk itu, Bambang meminta NTC melibatkan para kontraktor berpengalaman dan teruji. "Kami meminta pemegang saham NTC agar membuat surat pernyataan bahwa mereka siap bekerja sama dengan kontraktor berpengalaman," kata Bambang.
Direktur Titan Mining Energy-salah satu kontraktor lama NTC-Timothy Subali meminta agar penyerahan proposal tersebut tidak mengabaikan kasus hukum yang menimpa NTC. Sebagaimana Bambang, ia juga meminta NTC untuk tidak mengenyampingkan para subkontraktor lama yang telah menanamkan investasi besarnya selama ini.
Sementara itu, Khairil Makmur, Sekretaris Forum Komunikasi Subkontraktor PT NTC, menyatakan menyambut baik arahan Dirjen Minerba yang meminta NTC melibatkan pihaknya yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan NTC, baik secara langsung maupun melalui pemegang saham terbesar NTC, yakni PT BRN.
"Kami sudah berpengalaman mengelola pertambangan dan telah mengeluarkan investasi yang besar dan infrastruktur di Bungo," katanya lagi. Dirjen Minerba masih menunggu porposal yang akan diajukan oleh PT NTC, termasuk surat pernyataan dari para subkontraktor yang lama, yang telah mempunyai kontrak kerja sama sebelumnya dengan PT NTC. (Dwi Putro AA)

Sumber: www.suarakarya-online.com

Arsip Berita Sebelumnya:

Selengkapnya...

Read more...

Pengemudi Truk Batubara tak Gentar Soal Rencana Penindakan

Rabu, 25 Februari 2009 | hupelita.com
Jambi, Pelita
Terkait akan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan dan sanksi denda terhadap truk bermuatan lebih yang melintas di seluruh ruas jalan di Provinsi Jambi, ternyata disikapi dengan tidak gentar oleh para pengemudi truk batubara di daerah ini.

Joner Nababan (45) salah seorang pengemudi truk batubara yang dimintai tanggapannya terkait rencana terbitnya Perda guna menindak truk bermuatan lebih, seperti truk-truk bermuatan batubara tersebut, dia mengatakan, Perda itu tidak akan ada pengaruhnya bagi pengemudi seperti dirinya. Sebab, muatan batubara yang diangkutnya merupakan perintah dari salah satu perusahaan tambang batubara yang ada di Muara Bungo tempat dia bekerja.
Lantas, muatan lebih yang diangkut truk yang dikemudikannya bukanlah keinginan atau sengaja ditambah muatannya oleh pengemudi. Tetapi, muatan batubara yang tonasenya lebih itu merupakan perintah angkut sesuai surat perintah jalan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Oleh karena itu, ditambahkan Joner, kalau sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menerbitkan Perda untuk menindak dan mendenda truk muatan lebih, silakan saja. Tetapi yang jelas, bagi pengemudi truk batubara tidak perlu menyikapi hal itu.
Mau apa pun sanksi penindakan atau seberapa besar denda yang akan dikenakan terkait truk bermuatan lebih silakan saja. Tetapi yang jelas, pengemudi hanya bertanggungjawab mengangkut agar batubara sampai ketujuan. Sedangkan masalah sanksi dan denda, tentunya yang akan bertanggungjawab untuk itu jelas pihak perusahaan, katanya kepada Pelita saat melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di Muara Tembesi.
Selanjutnya, Joner Nababan yang mengaku telah bekerja selama hampir empat bulan di salah satu perusahaan tambang batubara di Muara Bungo malah mengatakan, agar Perda yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi Jambi, diharapkan tidak seperti hangat-hangat tai ayam. Sebab, sudah banyak Perda yang diterbitkan pemerintah untuk menertibkan truk bermuatan lebih, akhirnya Perda itu hanya dijadikan alat untuk melakukan pungutan liar (Pungli). Dan akhirnya, malah pengemudi truk yang justru malah diperas setelah Perda itu diterbitkan.
Selain Joner Nababan, ternyata pengemudi truk yang lainnya, seperti Raul (44) dan Somad (39) juga mengatakan hal serupa. malah menurut kedua pengemudi truk batu bara ini, Perda itu silakan saja diberlakukan, tetapi yang jelas pengemudi pesimis kalau Perda itu dapat menindak truk bermuatan lebih mengingat perangkat pemerintah yang akan melaksanakan Perda tersebut belum dapat teruji untuk tidak menerima pungli, seperti yang selama ini berlangsung. (nf)

Sumber: www.hupelita.com

Arsip Berita Sebelumnya :

Selengkapnya...

Read more...

23 Februari 2009

Kisruh di Penambangan Potensial Buka Konflik

Senin, 23 Februari 2009 | Suara Karya Online

JAMBI (Suara Karya): Tokoh masyarakat di Kabupaten Bungo, Jambi, Syahrial SH, mengingatkan bahwa kisruh penambangan batu bara di kabupaten ini berpotensi membuka terjadinya konflik horizontal di wilayah tersebut.

Pasalnya, PT Nusantara Thermal Coal, pemilik izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Kabupaten Bungo, belum melaksanakan pembenahan yang disyaratkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alih-alih melakukan saran Departemen ESDM untuk melakukan pembenahan di NTC, Ratna Handiri, pemilik perusahaan tersebut, malah mengangkat subkontraktor baru dan mengenyampingkan para subkontraktor lama yang telah menanamkan investasi besar selama ini. "Ini yang kami khawatirkan tidak menyelesaikan masalah, melainkan menumbuhkan antipati lebih lanjut, yang bukan mustahil berujung pada konflik horizontal," kata Syahrial.

Sementara Sekretaris Forum Komunikasi Subkontraktor PT NTC, Khairil Makmur, menyatakan bahwa cara yang dilakukan PT NTC, dalam hal ini Ratna, akan merugikan ke-8 subkontraktor lama yang telah menanamkan investasi sekian banyak.

"Mereka ini memiliki ribuan karyawan serta memiliki legalitas kerja sama yang jelas dengan PT NTC melalui PT Bungo Raya Nusantara, pemegang saham mayoritas PT NTC. Bila mereka digantikan kontraktor baru tanpa kejelasan, bukankah itu malah membuat persoalan kian runyam?" kata Khairil.

Ia menyesalkan cara itu karena dengan demikian PT NTC menunjukkan sikap yang tidak peduli atas dampak ekonomi dan sosial tindakannya itu. Selama ini, kata dia, ke-8 perusahaan subkontraktor itu telah memberikan royalti kepada negara. "Secara ekonomi, investasi yang bernilai puluhan miliar yang telah ditanamkan para subkontraktor berpotensi hilang begitu saja. Ini bisa menimbulkan efek jera bagi investor yang melakukan investasi di Indonesia," lanjut Khairil.

Berdasarkan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batu Bara dan Panas Bumi serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Departemen ESDM, perihal penghentian sementara penambangan batu bara pada lokasi PKP2B, PT NTC diwajibkan melakukan pembenahan. Itulah yang kini malah disalahgunakan Ratna. Bukannya melakukan pembenahan internal yang akan mampu memajukan kinerja, PT NTC malah mengangkat subkontraktor baru.

Sementara itu, salah satu wakil dari ke-8 subkontraktor yang dikesampingkan, Timothy Subali dari PT Titan Minang, menilai Ratna terkesan mencoba mengalihkan perhatian dari tuntutan hukum yang tengah menimpanya sehubungan dugaan penipuan yang dilakukannya kepada beberapa kontraktor. (Dwi Putro AA)

Sumber: www.suarakarya-online.com

Arsip Berita Sebelumnya:
Selengkapnya...

Read more...

20 Februari 2009

Kisruh Batu Bara di Bungo, PT NTC Berpotensi Picu Konflik

20 Februari 2009 | Suara Pembaruan

[JAKARTA] Kisruh penambangan batu bara di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berlanjut hingga kini. PT Nusantara Thermal Coal (NTC) pemilik izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dinilai belum melaksanakan pembenahan yang disyaratkan oleh Departemen ESDM.


Berdasarkan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batu Bara dan Panas Bumi serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara perihal penghentian sementara penambangan batu bara pada lokasi PKP2B, PT NTC diwajibkan melakukan pembenahan. Namun tampaknya, hal itu belum dilakukan PT NTC sehingga akan memicu PHK besar-besaran pada ribuan pekerja di delapan subkontraktor resmi yang telah ada.


Sambut Baik

Hal itu diungkapkan Khairil Makmur, Sekretaris Forum Komunikasi Sub Kontraktor PT NTC di Jakarta, Kamis (19/2).

"Kami menyambut ba- ik upaya dari Departemen ESDM untuk memberi kesempatan kepada PT NTC untuk melakukan pembenahan. Namun yang terjadi, malahan PT NTC mengangkat subkontraktor baru, dengan mengesampingkan para subkontraktor lama, yang telah menanamkan investasinya yang besar selama ini. Para subkontraktor lama itu, memiliki ribuan karyawan, serta memiliki legalitas kerja sama yang jelas dengan PT NTC melalui PT Bungo Raya Nusantara, pemegang saham mayoritas PT NTC," lanjut Khairil.

Secara ekonomi, investasi yang bernilai puluhan miliar, yang telah ditanamkan para subkontraktor, berpotensi hilang begitu saja. Hal itu akan menimbulkan efek jera bagi investor yang melakukan investasi di Indonesia. [M-6]


Sumber: www.suarapembaruan.com


Arsip Berita Sebelumnya :

Selengkapnya...

Read more...

18 Februari 2009

12 Ribu Ton Batu Bara Terbakar

Rabu, 18/02/2009 | 02:18 WIB | Infojambi.com

ImageMUARABUNGO – Sekitar 12 ribu ton batu bara milik milik PT LMH dan CV Citra Perdana sebagai sub kontraktor PT NTC terbakar di stcok file Km 9 Desa Sijau, Muara Bungo. Terbakarnya batu bara ini karena sudah enam bulan berada di stcok file itu semakin panas. Ditambah datangnya musim kemarau beberapa hari ini, dan stcok batu bara sudah menumpuk.



Sekadar informasi, sejak Oktober 2008 pasca dihentikannya sementara aktivitas penambangan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, batubara tersebut tdak boleh diangkat.



Dikhawatirkan, beberapa hari ke depan seluruh batu bara yang jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ribu ton itu akan habis terbakar. Akibat kebakaran ini, negara dirugikan miliaran rupiah.



Sejak 6 bulan lalu, Departemen Energi Sumber Daya Mineral melakukan penutupan sementara sejumlah tambang batu bara di Kabupaten Bungo melalui surat Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara bernomor 2526/30.01/DBM/2008, tertanggal 27 Oktober lalu.



Menurut Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bungo, Drs M Tommy H Usman, pemerintah pusat seyogyanya memberikan izin untuk megangkut batu bara yang telah menumpuk itu. Karena ada beberapa sub konraktor yang telah memenuhi kewajibannya.


“Kita minta pemerintah pusat jangan memperlakukan sama seluruh sub kontraktor batu bara itu, yang sudah memenuhi kewajibannya, diperbolehkan mengangkut batabaranya," ujarnya. Sampai Selasa sore (17/02) tumpukan batu bara masih terbakar.



Dirut PT. NTC Limas Madya Nusantara yang dikonfirmasi Selasa sore menyebutkan, pihaknya bersama subkon terus berjuang dan telah memehuhi permintaan Dirjen. “Kita tunggu satu dua minggu ini. Saya kira sudah diperbolekan nambang kembali,” kata Limas didampingi sejumlah pengusaha subkon.



“Rencana kami, Jum’at depan sama-sama dengan subkon menghadap Dirjen. Persoalannya sekarang Direktur Teknik Lingkungan Marpaung dan Direktur Peminyakan Pengusahaan masih di luar negeri, sehingga persoalan ini belum bisa dibicarakan di Dirjen,” timpal Limas.


Sepanjang Selasa, Dirut NTC bersama subkon mengadakan pertemuan membicarakan masalah penghentian sementara kegiatan operasional batubara izin PKP2B. Intinya mendesak pemerintah pusat segera mencabut larangan beroperasi sub kon PT. NTC. (infojambi.com/HBL)


Sumber: www.infojambi.com



Arsip Berita Sebelumnya :


Selengkapnya...

Read more...

17 Februari 2009

Ribuan Ton Batu Bara Terbakar di Bungo

Selasa, 17/02/2009 | 18:43 WIB | Infojambi.com

MUARABUNGO - Ribuan ton batu bara milik PT NTC terbakar di stcok file Km 9 Desa Sijau, Muara Bungo. Terbakarnya batu bara ini karena musim panas dalam beberapa hari ini dan stcok batu bara sudah menumpuk selama 4 bulan karena tidak boleh diangkut.


Dikuatirkan beberapa hari ke depan, seluruh batu bara yang jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ton itu akan habis terbakar, akibat kebakaran ini negara dirugikan miliaran rupiah.


Sejak 4 bulan lalu, Departemen Energi Sumber Daya Mineral melakukan penutupan sementara sejumlah tambang batu bara di Kabupaten Bungo melalui surat Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara bernomor 2526/30.01/DBM/2008 pada tanggal 27 Oktober lalu.


Menurut Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bungo, Drs M Tommy H Usman, pemerintah pusat seyogiannya memberikan izin untuk megangkut batu bara yang telah menumpuk itu. Karena ada beberapa sub konraktor yang telah memenuhi kewajibannya. " Kita minta pemerintah pusat jangan memperlakukan sama seluruh sub kontraktor batu bara itu, yang sudah memenuhi kewajibannya, ya diperbolehkan mengangkut batabaranya," ujarnya. Sampai Selasa sore (17/02/09) tumpukan batu bara yang terbakar terus meluas, apalagi saat ini musim kemarau. (Infojambi.com/HBL)


Sumber: www.infojambi.com




Lihat Arsip Berita sebelumnya:

Selengkapnya...

Read more...

12 Februari 2009

Tak Kontrol, Penambangan Batubara Rugikan Pemerintah

Kamis, 12/02/2009 | infojambi.com

KOTABUNGO–Sejak dihentikannya aktivitas penambangan oleh Dirjen Pengusahaan Batubara dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM Oktober 2008 lalu, lokasi di NTC Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo masih tak menentu.



Kementerian ESDM yang bertanggung jawab melakukan pengawasan selama empat bulan di lokasi itu, hanya dua kali menurunkan timnya. Ironisnya lagi, sebagian perusahaan tetap menambang. Sementara itu, tunggakan royalti perusahaan kepada pemerintah telah mencapai sekitar Rp 42 Miliar.



“Pasca penghentian aktivitas penambangan saja tunggakan royalti sudah Rp 12 Miliar, belum lagi sebelum penghentian oleh kementeriaan ESDM. Jadi, tunggakan lebih banyak lagi,” kata H. Tommy H. Usman, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bungo, Kamis (12/2).



Mestinya, kata dia, Kementerian ESDM memberi mandat kepada Bupati Bungo untuk melakukan pengawasan di lapangan, nyatanya sampai sekarang tidak ada mandat. “Hingga saat ini kita masih menunggu-nunggu,”ujar Tommy lagi.



Kendati demikian, lanjut dia, karena aktivitas penambangan itu berlokasi di Kabupaten Bungo, pihaknya tetap melakukan pengawasan, meskipun tanpa mandat dari Kementerian ESDM. Semua karena berpotensi kerugian bagi Pemkab dari aspek lingkungan dan royalti sekitar Rp 37.000 / ton.



Sampai sekarang, katanya, sebahagian perusahaan sudah melunasi kewajibannya, sebahagian lainnya belum terutama menyangkut teknik penambangan dan kewajiban royalti. (infojambi/09)


Sumber:www.infojambi.com

Selengkapnya...

Read more...
Toko Buku Online Terlengkap

Kabupaten Bungo Bakal Punya Bandara

Kabupaten Bungo dalam waktu dekat bakal punya Bandar Udara (Bandara). Mau tau lebih detil lagi? Klik di sini.

Berapa Malaikat yang Kau Temui Hari ini?

Ya berapa malaikat yang sudah kau temui hari ini? 
Atau hari kemarin? 
Di dalam perjalananmu menuju tempat kerja? 
Atau dalam perjalananmu menuju ke rumah kembali? 
Berapa? Klik di sini

Entri Populer

Anda sudah Bertahun-tahun Frustasi Belajar Bahasa Inggris dengan Kursus, Les privat dan Membeli Software mahal Yang Mengajari Anda Grammar tetapi sampai detik ini Ada masih “malu” berbicara Bahasa Inggris. Sekarang Lupakan Grammar….!

Ikuti Kursus Belajar Bahasa Inggris Online Cepat

Tanpa Grammar Full Conversation

Authorized Partner of E-Compusoft Online English Training

Akte Notaris No. 198. Tanggal 22 Desember 2009

Sistem Kursus tanpa mengenal tempat & waktu. ribuan member telah bergabung mulai dari Aceh hingga Papua bahkan luar negeri seperti :

Arab Saudi, Malaysia, Qatar, Timor Leste, Korea, Polandia, Lagos (Nigeria), dll

Satu-satunya sistem yang menjamin 100% Anda mengalami dan merasakan secara nyata kemajuan berbahasa Inggris Anda – Garansi


Mau lihat Saja dulu Klik Di Sini
BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

About This Blog

INFO BUNGO dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Kabupaten Bungo. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Silahkan kirim e-mail ke : info_bungo@yahoo.com

Taukah Kamu?

Kecamatan di Kabupaten Bungo ada 17

Kelurahan di Kota Bungo ada 12

Disclamer

Isi dan materi iklan dalam situs ini di luar tanggung jawab INFO BUNGO. Kami tidak bertanggungjawab atas segala konsekwensi yang timbul dari iklan dalam situs ini. Terima kasih.
BlogRankers.com blogarama - the blog directory Newswire Blogs - Blog Catalog Blog Directory Submit Your Site
Sebagian artikel/berita adalah dari media online di Indonesia, pencantuman kembali di blog ini ditujukan untuk menyebarkan informasi secara online agar pembaca dapat memperoleh informasi dari banyak tempat. Sumber atau link asal artikel/berita tetap disertakan untuk melihat source aslinya.

Sebagian atau seluruh artikel, gambar, video, berita dan sebagainya yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. Sebagian atau seluruhnya itu bersumber dari blog maupun website lain atau sumber lainnya. Jika ada yang keberatan untuk ditampilkan artikel, gambar, video, berita dan sebagainya di blog ini, agar disampaikan kepada kami yang selanjutnya akan dihapus dari blog ini. Terima kasih.

Ó2009 - 2011 Admin · Info Bungo · e-mail: info_bungo@yahoo.com

Jl.Batang Tebo No.408 Muarabungo 37214, JAMBI


  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP