BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Welcome

Selamat datang di Info Bungo. Situs ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana berbagi informasi tentang Kabupaten Bungo dan sekitarnya, baik bagi yang tinggal di Bungo maupun yang sedang di luar kota. Di sini anda dapat mengetahui tentang Profil Kabupaten Bungo, Sejarah Kabupaten Bungo, Berita tentang Kabupaten Bungo dan lain sebagainya.
Tampilkan postingan dengan label BRN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BRN. Tampilkan semua postingan

23 September 2010

Kisruh Penambangan Batu Bara Ketua PN Jakpus Dilaporkan ke KY

[JAKARTA] Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/9), terkait kisruh penambangan batu bara di Muaro Bungo, Jambi. PN Jakpus berencana melelang 18.750 lembar saham PT Nusantara Thermal Coal (NTC), padahal NTC masih terlibat sengketa dengan salah seorang pemegang sahamnya, yakni Djendri Djusman.


“Kami memohon perlindungan hukum kepada KY dan Ketua Bidang Pengawasan MA atas eksekusi lelang berdasarkan penetapan No 089/2009.EKS PN Jakarta Pusat,” ungkap Jerry B Rampen dari ARmpen Law Office, kuasa hukum Djendri Djusman dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (22/9). Djendri sejak tahun 2007 lalu, telah mendaftarkan gugatan terhadap PT Bungo Raya Nusantara (BRN) atas kepemilikan 18.750 lembar saham PT NTC tersebut.
Rencana pelelangan ini bermula dari gugatan PT Jambi Resources kepada PT BRN, yang dikabulkan oleh Arbitrase Singapura. Diputuskan, PT BRN harus membayar kewajibannya kepada PT Jambi Resources.

Namun, karena PT BRN tidak mampu membayar, maka PT Jambi Resources melakukan penyitaan saham PT NTC, yang juga milik PT BRN. Saham PT NTC akan dilelang untuk membayar kewajiban PT BRN kepada PT Jambi Resources.

Namun ternyata, salah seorang pemegang saham PT NTC, yakni Djendri Djusman, sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap PT BRN mengenai kepemilikan saham PT NTC. PN Jaksel mengeluarkan penetapan untuk menghentikan dahulu segala tindakan hukum, termasuk menjual 18.750 lembar saham milik yang masih menjadi objek sengketa kepada pihak lain. [PR/M-6]

Sumber: http://www.suarapembaruan.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

14 September 2010

Bunga Raya Nusantara gugat penetapan eksekusi

Selasa, 14 September 2010
JAKARTA. Sengketa dua perusahaan tambang batu bara antara PT Bungo Raya Nusantara (BRN) dengan Jambi Resources masih berlarut-larut. Menyusul langkah BRN menggugat penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan arbitrase Singapore International Arbitration Center (SIAC).

Pengacara BRN Agustinus Hutajulu menduga, penetapan eksekusi tertanggal 17 September 2009 lalu palsu. Alasannya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan dua versi penetapan yang tanggal dan nomornya sama dengan pertimbangan yang berbeda. "Salah satu atau kedua-duanya patut diduga dibuat secara palsu," kata Agustinus, Selasa (14/9).

Bila ternyata palsu, Agustinus menilai, penetapan itu telah bertentangan dengan undang-undang arbitrase dan telah melanggar tata cara pemberian eksekusi. Apalagi, dia menduga penetapan itu keluar sebelum tenggang waktu 30 hari untuk BRN mengajukan permohonan pembatalan putusan SIAC. "Karena telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia maka batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.

Melalui gugatan ini, Agustinus juga meminta penetapan lainya yang mengacu pada penetapan eksekusi batal demi hukum. Pasalnya sampai gugatan ini dilayangkan belum ada kejelasan penetapan eksekusi mana yang digunakan ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tersebut. Seperti penetapan teguran tertanggal 12 Oktober 2009, penetapan eksekusi tertanggal 1 Desember 2009, dan penetapan eksekusi tertanggal 7 Desember 2009.

BRN juga meminta agar putusan SIAC No.074 tahun 2007 tertanggal 6 Agustus 2009 sebagaimana telah dikoreksi pada 10 Agustus 2009 tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.

Menanggapi gugatan itu, pengacara Jambi Resources Tammy Taher belum dapat dimintai komentarnya. Saat dihubungi nomor teleponnya tidak aktif.

Perselisihan ini mencuat karena pengelolaan kawasan pertambangan Muaro Bungo Jambi. Kawasan tambang seluas 2.832 hektare itu di bawah pengelolaan PT Nusantara Thermal Coal (NTC) sejak 19 Februari 1998.

Sejak 28 Juli 2006, NTC mensubkontrakkan pertambangan batu bara tersebut ke BRN. Tidak berhenti di sini, rupanya BRN kembali mensub-kontrakkan tambang itu ke Jambi Resources (dulu PT Basmal Utama International) tertanggal 28 Juli 2006. Belakangan kerjasama keduanya tidak berjalan mulus, Jambi Resources dituding tidak melakukan pembayaran atas royalty fee selama tiga bulan.

BRN pun lantas geram dan akhirnya pada 31 Oktober 2007 memutuskan kerjasama dengan Jambi Resources. Atas perlakuan ini, Jambi Resources kemudian membawa kasus ini ke Arbitrase SIAC di Singapura. SIAC Singapura lantas mengeluarkan putusan yang intinya Jambi Resources dapat terus melanjutkan pertambangan.

Yudho Winarto

Sumber: http://klasik.kontan.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

07 Juli 2009

Perang Pernyataan Akibat Beda Tafsir Putusan Arbitrase

Senin, 6/7/09 | Hukumonline.com
Sesuai kontrak, sengketa diselesaikan di Singapore International Arbitration Center. Menunggu putusan final arbitrase.

Dalam dua bulan terakhir, tiga perusahaan perang pernyataan di media melalui iklan pengumuman. Perang pernyataan itu berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Singapore International Arbitration Center (SIAC). PT Jambi Resources –sebelumnya dikenal sebagai PT Basmal Utama Internationl—dan PT Bungo Raya Nusantara (BRN) terpaksa berperkara ke Singapura lantaran sudah tidak akur soal Perjanjian Kerjasama kedua perusahaan tertanggal 28 Juli 2006.

Adalah Jambi Resources (BUI) yang memohonkan penyelesaian sengketa itu ke SIAC. Setelah melalui proses, majelis arbitrase SIAC menjatuhkan putusan sela pada 23 Oktober 2008 silam. Putusan sela majelis menolak permintaan BRN. Bagi BUI, penolakan itu berarti perusahaan ini masih bisa melaksanakan aktivitas pertambangan hingga putusan akhir arbitrase dikeluarkan. Dengan kata lain, bagiBUI, perjanjian kerjasama masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. Karena itu, perusahaan yang kini bernama Jami Resources ini mengingatkan pihak ketiga agar tidak melakukan transaksi apapun dengan BRN terkait objek yang disengketakan. Penasihat hukum BUI, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono mengumumkan putusan sela SIAC itu di media.

Pada 23 Mei lalu, pengacara perusahaan ketiga, PT Nusantara Termal Coal, menanggapi pengumuman BUI. Melalui kantor pengacara A.Hakim G. Nusantara, Harman & Partners, Nusantara Termal Coal (NTC) menilai pengumuman BUI merupakan ‘suatu penyesatan fakta’ seolah-olah BUI melakukan penambangan yang dimilikinya sendiri atau dimiliki BRN. Padahal, menurut pengacara NTC, kliennyalah yang menjadi pemegang tunggal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2PB) di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Perjanjian itu sudah diperoleh NTC sejak 19 Februari 1998.

Haykel Widiasmoko, pengacara NTC, menegaskan bahwa lahan pertambangan adalah milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada NTC. Dalam pengelolaan area pertambangan itu, NTC melakukan kerjasama dengan BRN. Oleh karena perjanjian keduanya sudah berakhir, kata Haykel, BRN tak lagi bisa menambang di ares tersebut. Kalau kemudian BRN ribut dengan BUI, Haykel mengatakan kliennya bukanlah pihak dalam Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI. “Tidak ada kaitannya dengan NTC,” tandas Haykel.

Lima hari setelah bantahan NTC, Jambi Resources kembali membuat pengumuman. Dalam tanggapannya, Jambi Resources alias BUI tetap bersikukuh putusan arbitrase membolehkan BUI melaksanakan kegiatan pertambangan hingga putusan final majelis arbitrase turun. BUI balik menuduh pengumuman NTC menyesatkan fakta mengenai keberlakuan Perjanjian Kerjasama NTC dan BRN. Salah satu faktanya, NTC berulangkali mengakui dan setuju BUI adalah subkontraktor, dan NTC telah menyetujui Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI.

Menurut Bonie Guido, penasehat hukum Jambi Resources, sebenarnya ada dua perjanjian inti dalam kasus ini, back to back, yaitu perjanjian kerjasama kerjasama antara NTC dengan BRN, dan Perjanjian BRN dengan BUI/Jambi Resources. Perjanjian NTC – BRN, kata Bonie, tidak dapat diakhiri tanpa persetujuan BUI. Perjanjian kedua, BRN – BUI, masih dalam proses arbitrase di Singapura sehubungan dengan pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan BRN. Inti dari perjanjian kerjasama itu, kata Bonie, adalah memberikan izin kepada BUI untuk melakukan pertambangan. “Kalau mereka menyatakan BUI tidak dapat melakukan pertambangan di wilayah tersebut, berarti mereka tidak mengerti isi perjanjiannya,” ujarnya.

BRN mengakui telah memutuskan (termination) Perjanjian Kerjasamanya dengan BUI tertanggal 28 Juli 2006. Pemutusan hubungan itu berarti BUI tak lagi mempunyai hak untuk menambang di area penambangan NTC. Pemutusan kontrak itulah kini yang dibawa ke SIAC di Singapura. Titik Yustica Siahaan, pengacara BRN, mengingatkan bahwa putusan sela SIAC belum menyangkut pokok perkara, sehingga pemutusan kerjasama kliennya dengan Jambi Resources adalah ‘sah dan masih tetap berlaku secara hukum’. Titik menegaskan pemutusan kontrak sudah sesuai isi perjanjian kliennya dengan BUI.

Titik balik menuding BUI telah membuat tafsir melebihi isi putusan sela SIAC sendiri. Putusan sela hanya menyebutkan ‘menolak’, dan bukan dilanjutkan dengan kata-kata ‘oleh karenanya’ bisa menambang. BRN mengingatkan bahwa suatu putusan hakim tidak boleh diartikan melebihi isi putusan itu sendiri. Ini juga sejalan dengan pasal 1917 KUH Perdata. “Putusan arbitrase tidak dapat diartikan atau ditafsirkan lain,” kata Titik, pengacara pada kantor hukum Agustinus Hutajulu & Rekan.

Jawaban atas perselisihan para pihak bisa jadi akan menunggu putusan final SIAC. Seraya menunggu putusan final itu, Jambi Resorces tetap mengingatkan agar pihak ketiga tidak terlibat transaksi apapun dengan BRN dan NTC sepanjang mengenai perjanjian kerjasama BRN dan BUI.

Sumber:http://www.hukumonline.com/


Selengkapnya...

Read more...
Toko Buku Online Terlengkap

Kabupaten Bungo Bakal Punya Bandara

Kabupaten Bungo dalam waktu dekat bakal punya Bandar Udara (Bandara). Mau tau lebih detil lagi? Klik di sini.

Berapa Malaikat yang Kau Temui Hari ini?

Ya berapa malaikat yang sudah kau temui hari ini? 
Atau hari kemarin? 
Di dalam perjalananmu menuju tempat kerja? 
Atau dalam perjalananmu menuju ke rumah kembali? 
Berapa? Klik di sini

Entri Populer

Anda sudah Bertahun-tahun Frustasi Belajar Bahasa Inggris dengan Kursus, Les privat dan Membeli Software mahal Yang Mengajari Anda Grammar tetapi sampai detik ini Ada masih “malu” berbicara Bahasa Inggris. Sekarang Lupakan Grammar….!

Ikuti Kursus Belajar Bahasa Inggris Online Cepat

Tanpa Grammar Full Conversation

Authorized Partner of E-Compusoft Online English Training

Akte Notaris No. 198. Tanggal 22 Desember 2009

Sistem Kursus tanpa mengenal tempat & waktu. ribuan member telah bergabung mulai dari Aceh hingga Papua bahkan luar negeri seperti :

Arab Saudi, Malaysia, Qatar, Timor Leste, Korea, Polandia, Lagos (Nigeria), dll

Satu-satunya sistem yang menjamin 100% Anda mengalami dan merasakan secara nyata kemajuan berbahasa Inggris Anda – Garansi


Mau lihat Saja dulu Klik Di Sini
BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

About This Blog

INFO BUNGO dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Kabupaten Bungo. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Silahkan kirim e-mail ke : info_bungo@yahoo.com

Taukah Kamu?

Kecamatan di Kabupaten Bungo ada 17

Kelurahan di Kota Bungo ada 12

Disclamer

Isi dan materi iklan dalam situs ini di luar tanggung jawab INFO BUNGO. Kami tidak bertanggungjawab atas segala konsekwensi yang timbul dari iklan dalam situs ini. Terima kasih.
BlogRankers.com blogarama - the blog directory Newswire Blogs - Blog Catalog Blog Directory Submit Your Site
Sebagian artikel/berita adalah dari media online di Indonesia, pencantuman kembali di blog ini ditujukan untuk menyebarkan informasi secara online agar pembaca dapat memperoleh informasi dari banyak tempat. Sumber atau link asal artikel/berita tetap disertakan untuk melihat source aslinya.

Sebagian atau seluruh artikel, gambar, video, berita dan sebagainya yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. Sebagian atau seluruhnya itu bersumber dari blog maupun website lain atau sumber lainnya. Jika ada yang keberatan untuk ditampilkan artikel, gambar, video, berita dan sebagainya di blog ini, agar disampaikan kepada kami yang selanjutnya akan dihapus dari blog ini. Terima kasih.

Ó2009 - 2011 Admin · Info Bungo · e-mail: info_bungo@yahoo.com

Jl.Batang Tebo No.408 Muarabungo 37214, JAMBI


  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP