BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Welcome

Selamat datang di Info Bungo. Situs ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana berbagi informasi tentang Kabupaten Bungo dan sekitarnya, baik bagi yang tinggal di Bungo maupun yang sedang di luar kota. Di sini anda dapat mengetahui tentang Profil Kabupaten Bungo, Sejarah Kabupaten Bungo, Berita tentang Kabupaten Bungo dan lain sebagainya.
Tampilkan postingan dengan label NTC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NTC. Tampilkan semua postingan

28 Oktober 2010

Penambangan Nusantara Therma Coal Serampangan

Rabu, 27 Oktober 2010
MUARABUNGO--MICOM: Panitia Khusus Batu Bara DPRD Kabupaten Bungo menilai seluruh aktiVitas pertambangan yang dilakukan PT Nusantara Therma Coal amburadul dan bermasalah.

Ketua Pansus Batu Bara Halilintar ketika ditanya terkait hasil rapat Pansus, Rabu (27/10), menjelaskan, dalam rapat yang digelar oleh Pansus bersama dinas/intansi terkait pada Selasa (26/10) terungkap banyak permasalahan yang ditemukan terkait pertambangan oleh PT Nusantara Therma Coal (NTC).

Rapat antara lain diikuti oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKDA), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH).

Halilintar mengatakan, dari rapat itu pihaknya akan mengumpulkan informasi dan data. Namun dari rapat itu terungkap aktivitas pertambangan di area PKP2B yang dilakukan oleh PT NTC semua bermasalah.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan pihaknya minta kepada seluruh intansi terkait, baik itu ESDM, Nakertrans, LH, Hutbun dan DPPKDA untuk memberikan data yang lengkap.


Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya: http://www.mediaindonesia.com


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

23 September 2010

Kisruh Penambangan Batu Bara Ketua PN Jakpus Dilaporkan ke KY

[JAKARTA] Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/9), terkait kisruh penambangan batu bara di Muaro Bungo, Jambi. PN Jakpus berencana melelang 18.750 lembar saham PT Nusantara Thermal Coal (NTC), padahal NTC masih terlibat sengketa dengan salah seorang pemegang sahamnya, yakni Djendri Djusman.


“Kami memohon perlindungan hukum kepada KY dan Ketua Bidang Pengawasan MA atas eksekusi lelang berdasarkan penetapan No 089/2009.EKS PN Jakarta Pusat,” ungkap Jerry B Rampen dari ARmpen Law Office, kuasa hukum Djendri Djusman dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (22/9). Djendri sejak tahun 2007 lalu, telah mendaftarkan gugatan terhadap PT Bungo Raya Nusantara (BRN) atas kepemilikan 18.750 lembar saham PT NTC tersebut.
Rencana pelelangan ini bermula dari gugatan PT Jambi Resources kepada PT BRN, yang dikabulkan oleh Arbitrase Singapura. Diputuskan, PT BRN harus membayar kewajibannya kepada PT Jambi Resources.

Namun, karena PT BRN tidak mampu membayar, maka PT Jambi Resources melakukan penyitaan saham PT NTC, yang juga milik PT BRN. Saham PT NTC akan dilelang untuk membayar kewajiban PT BRN kepada PT Jambi Resources.

Namun ternyata, salah seorang pemegang saham PT NTC, yakni Djendri Djusman, sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap PT BRN mengenai kepemilikan saham PT NTC. PN Jaksel mengeluarkan penetapan untuk menghentikan dahulu segala tindakan hukum, termasuk menjual 18.750 lembar saham milik yang masih menjadi objek sengketa kepada pihak lain. [PR/M-6]

Sumber: http://www.suarapembaruan.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

15 Juli 2010

PT NTC Tawarkan Solusi Ke Sub-Kontraktor

Kamis, 15 Juli 2010 - www.infojambi.com
BUNGO – PT Nusantara Termal Coal (NTC) menawarkan solusi terkait berakhirnya masa kontrak 7 perusaaan sub-kontraktor (sub-kon). Solusi itu tidak bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 28 Tahun 2009.

CGM PT NTC, Kombes (Purn) Moch Rasyid, mengungkapkan, masa kontrak sub-kon berakhir awal 2010. Namun sebagian perusahaan tetap bekerja seperti biasa secara ilegal.

Berdasar UU No 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 28 Th 2009, pemegang izin PKP2B wajib melakukan penambangan sendiri. PT NTC pun menawarkan menampung karyawan perusahaan sub-kon melalui seleksi ketat sesuai kebutuhan. NTC juga akan menyewa alat mereka. Para sub-kon masih bisa bekerjasama dalam pengupasan tanah dan angkutan.

Menurut, Rasyid, tawaran itu sudah disampaikan ke Pemkab Bungo, akhir Juni 2010, untuk diteruskan ke komisaris NTC di Jakarta.

Pertengahan Juni lalu ratusan masyarakat dan karyawan sub-kontraktor NTC melakukan aksi bakar ban mobil, di halaman kantor PT NTC, Jl Diponegoro, Muara Bungo. M Rasyid terpaksa turun menemui karyawan.

Para karyawan menuntut mereka tetap bekerja di perusahaan yang sudah habis kontrak kerjanya. Setelah berunding akhirnya pihak NTC menawarkan solusi tersebut.

Rasyid menjelaskan, sejak Januari - April 2010 NTC baru menambang batubara 371.547 metrikton dari target 1,5 juta metrikton dari areal seluas 2.800 hektar sesuai izin PKP2B yang dimiliki.

Pada tahun 2009 NTC menargetkan produksi 1,5 juta ton, namun hanya terealisasi 900-an ribu ton. NTC juga berkomitmen memberi dana hibah ke Pemkab Bungo sekitar Rp 6 miliar, tapi sampai sekarang belum terlaksana.

Menurut Rasyid, dana hibah akan dicicil bersamaan dengan penyelesaian masalah NTC dengan sub-kontraktor. Hal itu diakui Ketua Perusahaan Sub-Kontraktor NTC Bungo, Drs HM Najmi. (infojambi.com/HAM)

Sumber: www.infojambi.com


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

16 Juni 2010

PT. NTC Akan Tindak 7 Subkontraktor Batu Bara di Bungo

Wednesday, 16 June 2010
MUARA BUNGO – PT. NTC (Nusantara Termal Coal) segera mengambil tindakan dan langkah seperlunya terhadap tujuh subkontraktor batubara yang diduga lakukan penambangan ilegal di Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo, Jambi. Menurut CGM Operasional PT. NTC, Kombes (Purn) Moch. Rasyid, Dewan Direksi PT. NTC sudah memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para subkontraktor. " Baik terhadap yang berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerjasama maupun terhadap kegiatan llegal mining di kawasan hutan produksi," jelasnya.

Sikap itu terpaksa dilakukan berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak dengan PT. NTC yang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di daerah tersebut (Infojambi.com/HAM)

Sumber: www.infojambi.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

07 Juli 2009

Perang Pernyataan Akibat Beda Tafsir Putusan Arbitrase

Senin, 6/7/09 | Hukumonline.com
Sesuai kontrak, sengketa diselesaikan di Singapore International Arbitration Center. Menunggu putusan final arbitrase.

Dalam dua bulan terakhir, tiga perusahaan perang pernyataan di media melalui iklan pengumuman. Perang pernyataan itu berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Singapore International Arbitration Center (SIAC). PT Jambi Resources –sebelumnya dikenal sebagai PT Basmal Utama Internationl—dan PT Bungo Raya Nusantara (BRN) terpaksa berperkara ke Singapura lantaran sudah tidak akur soal Perjanjian Kerjasama kedua perusahaan tertanggal 28 Juli 2006.

Adalah Jambi Resources (BUI) yang memohonkan penyelesaian sengketa itu ke SIAC. Setelah melalui proses, majelis arbitrase SIAC menjatuhkan putusan sela pada 23 Oktober 2008 silam. Putusan sela majelis menolak permintaan BRN. Bagi BUI, penolakan itu berarti perusahaan ini masih bisa melaksanakan aktivitas pertambangan hingga putusan akhir arbitrase dikeluarkan. Dengan kata lain, bagiBUI, perjanjian kerjasama masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. Karena itu, perusahaan yang kini bernama Jami Resources ini mengingatkan pihak ketiga agar tidak melakukan transaksi apapun dengan BRN terkait objek yang disengketakan. Penasihat hukum BUI, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono mengumumkan putusan sela SIAC itu di media.

Pada 23 Mei lalu, pengacara perusahaan ketiga, PT Nusantara Termal Coal, menanggapi pengumuman BUI. Melalui kantor pengacara A.Hakim G. Nusantara, Harman & Partners, Nusantara Termal Coal (NTC) menilai pengumuman BUI merupakan ‘suatu penyesatan fakta’ seolah-olah BUI melakukan penambangan yang dimilikinya sendiri atau dimiliki BRN. Padahal, menurut pengacara NTC, kliennyalah yang menjadi pemegang tunggal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2PB) di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Perjanjian itu sudah diperoleh NTC sejak 19 Februari 1998.

Haykel Widiasmoko, pengacara NTC, menegaskan bahwa lahan pertambangan adalah milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada NTC. Dalam pengelolaan area pertambangan itu, NTC melakukan kerjasama dengan BRN. Oleh karena perjanjian keduanya sudah berakhir, kata Haykel, BRN tak lagi bisa menambang di ares tersebut. Kalau kemudian BRN ribut dengan BUI, Haykel mengatakan kliennya bukanlah pihak dalam Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI. “Tidak ada kaitannya dengan NTC,” tandas Haykel.

Lima hari setelah bantahan NTC, Jambi Resources kembali membuat pengumuman. Dalam tanggapannya, Jambi Resources alias BUI tetap bersikukuh putusan arbitrase membolehkan BUI melaksanakan kegiatan pertambangan hingga putusan final majelis arbitrase turun. BUI balik menuduh pengumuman NTC menyesatkan fakta mengenai keberlakuan Perjanjian Kerjasama NTC dan BRN. Salah satu faktanya, NTC berulangkali mengakui dan setuju BUI adalah subkontraktor, dan NTC telah menyetujui Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI.

Menurut Bonie Guido, penasehat hukum Jambi Resources, sebenarnya ada dua perjanjian inti dalam kasus ini, back to back, yaitu perjanjian kerjasama kerjasama antara NTC dengan BRN, dan Perjanjian BRN dengan BUI/Jambi Resources. Perjanjian NTC – BRN, kata Bonie, tidak dapat diakhiri tanpa persetujuan BUI. Perjanjian kedua, BRN – BUI, masih dalam proses arbitrase di Singapura sehubungan dengan pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan BRN. Inti dari perjanjian kerjasama itu, kata Bonie, adalah memberikan izin kepada BUI untuk melakukan pertambangan. “Kalau mereka menyatakan BUI tidak dapat melakukan pertambangan di wilayah tersebut, berarti mereka tidak mengerti isi perjanjiannya,” ujarnya.

BRN mengakui telah memutuskan (termination) Perjanjian Kerjasamanya dengan BUI tertanggal 28 Juli 2006. Pemutusan hubungan itu berarti BUI tak lagi mempunyai hak untuk menambang di area penambangan NTC. Pemutusan kontrak itulah kini yang dibawa ke SIAC di Singapura. Titik Yustica Siahaan, pengacara BRN, mengingatkan bahwa putusan sela SIAC belum menyangkut pokok perkara, sehingga pemutusan kerjasama kliennya dengan Jambi Resources adalah ‘sah dan masih tetap berlaku secara hukum’. Titik menegaskan pemutusan kontrak sudah sesuai isi perjanjian kliennya dengan BUI.

Titik balik menuding BUI telah membuat tafsir melebihi isi putusan sela SIAC sendiri. Putusan sela hanya menyebutkan ‘menolak’, dan bukan dilanjutkan dengan kata-kata ‘oleh karenanya’ bisa menambang. BRN mengingatkan bahwa suatu putusan hakim tidak boleh diartikan melebihi isi putusan itu sendiri. Ini juga sejalan dengan pasal 1917 KUH Perdata. “Putusan arbitrase tidak dapat diartikan atau ditafsirkan lain,” kata Titik, pengacara pada kantor hukum Agustinus Hutajulu & Rekan.

Jawaban atas perselisihan para pihak bisa jadi akan menunggu putusan final SIAC. Seraya menunggu putusan final itu, Jambi Resorces tetap mengingatkan agar pihak ketiga tidak terlibat transaksi apapun dengan BRN dan NTC sepanjang mengenai perjanjian kerjasama BRN dan BUI.

Sumber:http://www.hukumonline.com/


Selengkapnya...

Read more...

15 Mei 2009

Ribuan Warga Rantau Pandan Demo ke DPRD. Pertanyakan Izin PT Jambi Resources

Jum'at, 15-05-09 | www.fajar.co.id
MUARABUNGO -- Ribuan warga yang mengatasnamakan masyarakat Rantau Pandan Kamis (14/05) kamarin menggelar aksi demo ke DPRD Kabupaten Bungo. Kedatangan para demonstran sekitar pukul 10.00 WIB ini langsung diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Rifai Usman dan beberapa orang anggota DPRD.

Para perwakilan pendemo langsung diajak masuk keruangan DPRD untuk berdiskusi terkait tuntutan warga Rantau Pandan.

Dalam tuntutannya masyarakat Rantau Pandan ini mempertanyakan kepada PT Nusantara Termal Coal (NTC) soal izin beberapa perusahaan yang beroperasi diwilayah PKP2B. Perusahaan tersebut diantaranya PT Jambi Resources, PT Surya Indo Global, PT Asia Mas, PT Putra Yang dan PT Sumatera Bara Energi. Selain itu mereka meminta kepada PT NTC dalam memberi izin kepada sub kontraktor jangan ada yang diistimewakan.

"Selama pemberhentian oleh Dirjen Pertambanfgan pada 17 Oktober 2008 hingga dibukanya kembali pada 8 April 2009, apakah pihak PT NTC ada mengeluarkan izin tambang dan izin penjualan pada PT Basmal/PT Jambi Resources.

Lalu apakah benar kalau pemberitaan selama ini bahwa PT Basmal/PT Jambi Resource mau bayar DHPB (Dana Hasil Produksi Batubara atau DHPB) kepada NTC tapi ditolak," sebut Idris juru bicara pendomo, 14 Mei 2009.

Sementara itu pihak PT NTC yang diwakili Gustap mengakui bahwa hingga saat ini ada 14 perusahaan yang resmi menandatangai kontrak dengan PT NTC, tetapi PT Jambi Resources belum menandatangani. Sesuai dengan Dirjen maka saat ini memakai kontrak, sehingga semua perusahaan yang beroperasi di PKP2B harus memiliki kontrak baru sesuai aturan yang ada. (jpnn)

Sumber: http://www.fajar.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...
Toko Buku Online Terlengkap

Kabupaten Bungo Bakal Punya Bandara

Kabupaten Bungo dalam waktu dekat bakal punya Bandar Udara (Bandara). Mau tau lebih detil lagi? Klik di sini.

Berapa Malaikat yang Kau Temui Hari ini?

Ya berapa malaikat yang sudah kau temui hari ini? 
Atau hari kemarin? 
Di dalam perjalananmu menuju tempat kerja? 
Atau dalam perjalananmu menuju ke rumah kembali? 
Berapa? Klik di sini

Entri Populer

Anda sudah Bertahun-tahun Frustasi Belajar Bahasa Inggris dengan Kursus, Les privat dan Membeli Software mahal Yang Mengajari Anda Grammar tetapi sampai detik ini Ada masih “malu” berbicara Bahasa Inggris. Sekarang Lupakan Grammar….!

Ikuti Kursus Belajar Bahasa Inggris Online Cepat

Tanpa Grammar Full Conversation

Authorized Partner of E-Compusoft Online English Training

Akte Notaris No. 198. Tanggal 22 Desember 2009

Sistem Kursus tanpa mengenal tempat & waktu. ribuan member telah bergabung mulai dari Aceh hingga Papua bahkan luar negeri seperti :

Arab Saudi, Malaysia, Qatar, Timor Leste, Korea, Polandia, Lagos (Nigeria), dll

Satu-satunya sistem yang menjamin 100% Anda mengalami dan merasakan secara nyata kemajuan berbahasa Inggris Anda – Garansi


Mau lihat Saja dulu Klik Di Sini
BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

About This Blog

INFO BUNGO dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Kabupaten Bungo. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Silahkan kirim e-mail ke : info_bungo@yahoo.com

Taukah Kamu?

Kecamatan di Kabupaten Bungo ada 17

Kelurahan di Kota Bungo ada 12

Disclamer

Isi dan materi iklan dalam situs ini di luar tanggung jawab INFO BUNGO. Kami tidak bertanggungjawab atas segala konsekwensi yang timbul dari iklan dalam situs ini. Terima kasih.
BlogRankers.com blogarama - the blog directory Newswire Blogs - Blog Catalog Blog Directory Submit Your Site
Sebagian artikel/berita adalah dari media online di Indonesia, pencantuman kembali di blog ini ditujukan untuk menyebarkan informasi secara online agar pembaca dapat memperoleh informasi dari banyak tempat. Sumber atau link asal artikel/berita tetap disertakan untuk melihat source aslinya.

Sebagian atau seluruh artikel, gambar, video, berita dan sebagainya yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. Sebagian atau seluruhnya itu bersumber dari blog maupun website lain atau sumber lainnya. Jika ada yang keberatan untuk ditampilkan artikel, gambar, video, berita dan sebagainya di blog ini, agar disampaikan kepada kami yang selanjutnya akan dihapus dari blog ini. Terima kasih.

Ó2009 - 2011 Admin · Info Bungo · e-mail: info_bungo@yahoo.com

Jl.Batang Tebo No.408 Muarabungo 37214, JAMBI


  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP