Aktivitas Tambang PT NTC Kembali Dibuka
Kamis, 16 April 2009 | Jambiekspres
MUARABUNGO - Akhirnya kegiatan penambangan di wilayah PT Nusantara Termal Coal (NTC) yang berlokasi di Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan dibuka kembali terhitung sejak 8 April 2009 lalu. Pembukaan ini dilakukan setelah enam bulan dihentikan sementara oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara dikarenakan banyaknya subkontraktor (Subkon) PT NTC yang melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai ketentuan.
Dibukanya kembali aktivitas penambangan tersebut berdasarkan surat dari Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, nomor 782/30.01/DBM/2009 tertanggal 8 April 2009 yang ditandatangani Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono Perihal Pencabutan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan di Wilayah PT.NTC.
Dalam surat Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara tersebut hanya 11 Subkontraktor yang telah menandatangani perjanjian kerjasama penambangan dengan PT.NTC.
Menurut Presiden Komisaris PT.NTC, Drs.Putra Astaman dalam jumpa pers dengan para wartawan kemarin di Bungo mengatakan 11 Subkontraktor (Subkon) yang mendapat izin melakukan kegiatan penambangan diwilayah PT.NTC tersebut adalah CV Citra Perdana (CP), PT.Leban Mutiara Hitam (LMH), PT.Bara Rantau Duku (BRD), PT.Mumpun Cipta Bara (MCB), PT.Kadi Prakarsa Utama (PT.KPU), PT.Dimas Putra Rosa (DPR), CV.Anugrah Kharisma Abadi (AKA), PT.Bukit Asam (BA), PT.Bumi Jaya Perkasa Coal (BJPC), PT.Karya Bungo Pantai Ceria Group ( KBPC), dan CV.Rinda.
Dari 14 Subkontraktor PT.NTC itu hanya 11 Subkontraktor yang mendapat izin melakukan aktivitas penambangan di wilayah PT.NTC, sedangkan tiga Subkontraktor lagi tidak mendapatkan izin. ‘’Tiga perusahaan tersebut tidak mendapat izin melakukan penambangan di wilayah PT.NTC karena belum menandatangani kontrak baru PKP2B dan kalau ketiga perusahaan ini melakukan penambngan maka illegal mining dan akan kita stop aktivitasnya,”ujar Putera Astaman yang didampingi jajaran Direksi PT.NTC diantaranya Vice Presiden Komisaris, Rianzi Julidar,SH.MSc, Presiden Direktur, Limas Madya Nusantara, dan Direktur Umum, Edi Supriyono dalam jumpa pers kemarin.
Pengaktivan kembali kegiatan penambangan di wilayah PT.NTC itu karena PT.NTC sudah melakukan kontrak perjanjian kerjasama baru bersama 11 Subkontraktor PT.NTC tersebut untuk mematuhi aturan PKP2B dalam melakukan aktivitas penambngan batu bara.”Mulai saat ini penambangan di PT.NTC dilakukan sesuai aturan dan harus mematuhi sesuai kontrak PKP2B, diantaranya menjaga lingkungan dengan melakukan reklamasi, diantaranya kita menyerahkan uang jaminan reklamasi Rp.4 Miliar/tahun dan juga melakukan penambngan sesuai aturan yang telah ditetapkan,”Ujar Direktur Utama PT.NTC,Limas Madya Nusantara. (kta)
Sumber:http://www.jambiekspres.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar