BANGKO – Kwitansi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemkab Merangin dengan menggunakan dana APBD Tahun 2008 pada pos Sekretariat Daerah (Setda), diduga ada yang difiktifkan dan digelembungkan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Satuan Khusus (Satsus) Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi Ashari, yang melakukan pemeriksaan terkait masalah tersebut di Kejari Bango, kemarin. ‘’Fakta ini ditemukan dari hasil pemeriksaan sekitar 10 orang saksi di Kejari Bangko, kemarin,’’ tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi tersebut via ponselnya, kemarin sore. Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Merangin tahun 2008 yang diduga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 5 Miliar (M) tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahapan penyidikan sejak beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat, bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Semua saksi yang kita periksa tersebut merupakan pihak ketiga atau rekanan Pemkab Merangin. Berdasarkan keterangan yang kita peroleh dari pihak ketiga itu, kwitansi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemkab Merangin diduga difiktifkan dan digelembungkan (dimark-up),’‘ tegasnya. Lebih lanjut, Andi mencontohkan, Pemkab tidak pernah melakukan pembelian suatu barang tertentu di salah satu toko, namun dalam laporannya, ada bukti kwitansi pembelian, di sinilah ditemukan adanya dugaan kwitansi fiktif itu. Sementara untuk dugaan penggelembungan, sambungnya, harga barang sebenarnya yang tertera di kwitansi pembelian dari suatu toko dimark-up menjadi lebih mahal dan bukan merupakan harga sebenarnya. ‘’Makanya kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga tersebut sebagai saksi. Pengakuan dari mereka (pihak ketiga, red) pada umumnya seperti itu,’’ jelasnya. Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun koran ini, 10 orang rekanan tersebut diperiksa secara maraton oleh penyidik Satsus, antara lain, Andi Ashari, Fauzan, Adhtya dan Harsoyo di Kejari Bangko. Mereka diperiksa secara terpisah sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. ‘’Besok (hari ini, red) kita masih akan melanjutkan pemeriksaan kembali,’’ tandas Andi. Direncanakan, untuk pemeriksaan yang akan dilakukan besok (hari ini, red), sejumlah rekanan akan kembali diperiksa Tim Satsus. Tidak hanya itu saja, beberapa Kabag di lingkup di Setda Merangin, antara lain, Kabag Keuangan, Kabag Sosial, Kabag Umum dan Bendahara Sekretariat juga akan diperiksa penyidik. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kasus kasus mencuat setelah adanya laporan dari salah satu LSM. Menurut laporan, dana APBD Kabupaten Merangin di Pos Setda yang diduga diselewengkan tersebut sebesar Rp 5 Miliar (M). Jika dirinci lebih lanjut, item-item yang diduga ada penyelewengan tersebut, antara lain, belanja makan dan minum, belanja suku cadang kendaraan, dana bantuan sosial, belanja Sparepart dan biaya penginapan hotel. (pin/nio)
Sumber: http://jambiekspres.co.id/ |
0 komentar:
Posting Komentar