BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Welcome

Selamat datang di Info Bungo. Situs ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana berbagi informasi tentang Kabupaten Bungo dan sekitarnya, baik bagi yang tinggal di Bungo maupun yang sedang di luar kota. Di sini anda dapat mengetahui tentang Profil Kabupaten Bungo, Sejarah Kabupaten Bungo, Berita tentang Kabupaten Bungo dan lain sebagainya.
Tampilkan postingan dengan label Lubuk Beringin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lubuk Beringin. Tampilkan semua postingan

01 April 2009

Tapal Batas Hutan Desa Lubuk Beringin Belum Jelas

Rabu, 01/04/2009 Infojambi.com
MUARABUNGO - Penetapan areal kerja Hutan Desa pada kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur seluas kurang lebih 2.256 hektar jauh dari kesan sempurna, lantaran tapal batasnya belum jelas. Areal di kawasan Administrasi Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Hulu, Kabupaten Bungo ini diresmikan langsung oleh Menteri Kehutanan, Ir MS Kaban.

dalam mengambil keputusan. Tidak menutup kemungkinan langkah yang diambil Pemkab Bungo ini esoknya akan jadi bumerang yang siap menghantam bila tidak segera diwaspadai.


Sejatinya, Tapal Batas ini merupakan hal yang harus lebih diperhatikan Pemkab Bungo, karena sarat dengan berbagai masalah seperti yang pernah terjadi di daerah-daerah lain. Contohnya saja di hutan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Karena tidak jelasnya batas antara hutan desa dan hutan Negara membuat kondisi hutan yang merupakan hulu Sungai Deli saat ini sangat memprihatinkan.


Mulai dari penebangan hutan hingga pertanian yang menggunakan zat kimia, sehingga dikhawatirkan merusak kuantitas maupun kualitas air yang dikonsumsi masyarakat di hilir sungai Deli seperti Medan dan Deli Serdang.


Kondisi Hutan Sibolangit yang kian meprihatinkan merupakan salah satu contoh dari sekian kasus di karenakan tidak jelasnya Tapal Batas Areal Hutan. Bisa saja Nasib Hutan Desa Lubuk Beringin pada kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur seluas 2.356 Hektar ini akan bernasib sama.


Sementara itu, Bupati bungo, Zulfikar Achmad mengaku, pihaknya akan segera diturunkan untuk mengatasi masalah ini. “Nanti saya akan kordinasikan dengan kepala dinas kehutanan untuk di buatkan tapal batas sementara, baru selanjutnya ditentukan secara cermat dengan Pemda,” Ujar Zulfikar. (infojambi.com/FAN)

Sumber:http://infojambi.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Selengkapnya...

Read more...

31 Maret 2009

Dusun Lubuk Beringin Resmi Jadi Hutan Desa

Selasa, 31/03/2009 | Infojambi.com

MUARABUNGO-Menteri Kehutanan RI, H MS Kaban menilai, masyarakat Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Batin Ulu III, Kabupaten Bungo telah berhasil mempertahankan kearifan lokal  dalam pengelolaan sumber daya alam desa dan sekitarnya.



“Diharapkan apa yang telah dilakukan masyarakat Dusun Lubuk Beringin ini, dapat diikuti pula oleh dusun-dusun lainnya,” kata Menhut RI. Ia  juga mengharapkan, masyarakat membantu pemerintah menjaga dan melestarikan hutan. “Dengan ditetapkannya hutan desa ini, kita ingin agar masyarakat membantu pemerintah menjaga kelestarian hutan yang merupakan paru-paru dunia dan demi kelangsungan anak cucu kita,” ujar Menhut RI.



Menteri menjelaskan, hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dibentuk atas pertimbangan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari.  Menhut RI juga mengatakan, para pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi berhak memanfaatkan kawasan, begitupun hasil hutan.



“Hingga akhir tahun 2015, Departemen Kehutanan menargetkan melakukan pengembangan Hutan Desa hingga seluas 2 juta hektar,” katanya.



Gubernur Jambi dalam sambutan yang disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Drs. A.M. Firdaus, M.Si mengharapkan, kegiatan ini akan motivasi dan pembelajaran bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola hutan dengan baik dan benar, tanpa mengganggu fungsi ekologis hutan yang sangat penting bagi kehidupan. “Untuk itu, kepada masyarakat Dusun Lubuk Beringin diharapkan  menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur.



Bupati Bungo H. Zulfikar Achmad mengatakan, hutan desa ini akan dikelola oleh masyarakat secara bersama-sama. Tidak ada hak kepemilikan dalam hal ini, tetapi mempunyai kesempatan untuk melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara bersama-sama. Hutan adat yang juga dijadikan sebagai hutan lindung ini, akan diatur pemanfaatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2008 Tentang Pemeliharaan Hutan. “Dengan adanya peraturan ini nantinya akan bermanfaat untuk menguatkan keberadaan hutan dibawah lindungan adat dan pemerintah”, kata Bupati Bungo.



Pada kegiatan yang dipusatkan di Dusun Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, Senin (30/3) itu, selain melakukan pencanangan Hutan Desa, Menteri Kehutanan juga menyerahkan Surat keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Lubuk Beringin dari Menteri Kehutanan RI kepada Bupati Bungo, penyerahan Surat Keputusan Menhut RI tentang Pencadangan Areal Hutan Tanaman Rakyat dan Kalender HTR dari Menhut RI kepada beberapa bupati di Jambi dan juga menyerahan bibit tanaman secara simbolis kepada para Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi dalam rangka “One Man One Tree”. Tidak itu saja, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Menhut RI tentang Hutan Kemasyarakatan dari Menhut RI kepada Bupati di beberapa daerah di Indonesia.(infojambi.com/Rilis Humas)


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1! Selengkapnya...

Read more...

30 Maret 2009

MS Kaban Launching Hutan Desa Indonesia

Oleh : Daryono
29-Mar-2009, - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Dijadwalkan Senin (30/3), Menteri Kehutanan RI MS Kaban dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi akan melakukan acara Launcing Hutan Desa Indonesia dan Hutan Tanaman Rakyat yang dipusatkan di Dusun Lubuk Beringin Kabupaten Bungo.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jambi Drs. H. Irman Djalil mengatakan bahwa pada acara tersebut akan diserahkan SK Menteri Kehutanan RI tentang Pencadangan areal Kerja Hutan Desa Dusun Lubuk Beringin kepada Bupati Tebo, SK Pencadangan HTR dari Menteri Kehutanan  kepada Bupati Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat dan usulan Pencadangan Areal Kerja Hutan Desa di Kabupaten Batanghari.                          
Selain itu, Menteri Kehutanan juga akan menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan kepada Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahyang Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. 

Sementara itu Gubernur Jambi Zulkifli  Nurdin secara resmi memberikan Hak Pengelolaan Hutan desa Dusun Lubuk Beringin kepada masyarakat Dusun tersebut.                          

Pada Acara tersebut juga akan dilanjutkan dengan Penanaman Pohon khas Jambi oleh Menteri Kehutanan RI, Dirjen RLPS, Dirjen Planologi, Gubernur Jambi, Gubernur Bali, Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Bungo. Peninjauan lokasi kebun Bibit Masyarakat, panen ikan di Lubuk Larangan dan View Hutan Desa.                          
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ir. Budidaya mengatakan pada November 2008 lalu, Provinsi Jambi telah mendapatkan persetujuan tentang pencadangan areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dari Menteri Kehutanan seluas 36.683 hektar  dari 78.000 ha yang diajukan, kawasan HTR tersebut tersebar di 4 kabupaten, yaitu Sarolangun 18.840 ha, Muaro Jambi 668 ha, Batanghari 6.125 ha dan Tebo 11.050 ha.

Setelah ada SK pencadangan tersebut, artinya bahwa masyarakat sudah dapat mengajukan perizinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTR kepada Bupati. Hutan Tanaman Rakyat adalah Hutan Tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan system silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.                          
Tujuan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat diantaranya: Merehabilitasi kawasan hutan produksi yang terlantar dan atau kosong akibat kerusakan pada beberapa tahun yang lalu, Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi dalam pengelolaan hutan secara lestari, Memberikan lapangan dan usaha bagi masyarakat di sekitar hutan produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
                          
Kadishut Provinsi Jambi mengatakan terdapat beberapa instansi yang berperan dalam proses perizinan Hutan Tanaman Rakyat, diantaranya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Deparatemen kehutanan terutama Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah IV dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII, Dinas Kehutanan Provinsi, dan Dinas Kehutanan Kabupaten.                          
Perizinan untuk HTR ini selama 60 tahun sejak ditandatangani perjanjian, tidak bisa dipindahtangankan/diperjualbelikan. Itu artinya masyarakat hanya boleh memanfaatkan hasilnya saja, tetapi tidak boleh untuk memiliki lahan tersebut. Sesuai dengan tujuannya HTR diperuntukkan bagi masyarakat miskin terutama yang berada di sekitar hutan. IUPHHK-HTR hapus karena; dikembalikan oleh pemegang izin; dicabut oleh pemberi izin; berakhirnya masa berlaku izin; meninggalnya pemegang izin HTR perorangan.                          

Lokasi Hutan Tanaman Rakyat yang telah ditetapkan untuk pembangunannya antara lain adalah kawasan hutan produksi tidak produktif, tanah kosong, semak belukar, padang alang-alang dan yang tidak dibebani izin/hak lain. Jenis tanaman terdiri dari Tanaman Hutan Berkayu dan Tanaman Budidaya Tahunan Berkayu, antara lain; karet, durian,mangga, rambutan, kemiri dll.                          
Dalam pembangunan HTR ini telah ditetapkan pola dalam pengembangannya sebagai berikut: Pola Mandiri, masyarakat setempat membentuk kelompok yang kemudian diajukan ke Bupati. Pemerintah akan mengalokasikan areal dan memberikan Surat keputusan IUPHHK-HTR untuk setiap individu dalam kelompok, dan masing-masing ketua kelompok bertanggung jawab atas pelaksanaan htr serta pengajuan dan pengembalian kredit, pasar, dan pendampingan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Setiap anggota mengingatkan anggota kelompok lainnya untuk memenuhi kewajiban.                          

HTR Pola Kemitraan, Masyarakat setempat membentuk kelompok dan diajukan oleh Bupati ke Menteri Kehutanan. Selanjutnya pemerintah menerbitkan SK IUPHHK-HTR kepada individu dan menetapkan mitra. Mitra bertanggung jawawab atas saprodi, pelatihan, pendampingan dan pasar. Selain BUMN dan BUMS, mitra dapat dilakukan dengan industri perkayuan atau panel, pulp dan kertas, atau model plasma inti.                          

HTR Pola Developer, BUMN Aatau BUMS sebagai developer membangun hutan tanaman rakyat dan selanjutnya diserahkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai pemegang IUPHHK-HTR. Biaya pembangunannya diperhitungkan sebagai pinjaman pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara bertahap sesuai akad kredit sejak Surat keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.                          

Persyaratan yang dapat memperoleh IUPHHK-HTR adalah perorangan dan koperasi dalam skala mikro, kecil, menengah dan dibangun oleh masyarakat yang tinggal did dalam dan did sekitar hutan. Areal luas HTR paling luas 15 ha untuk setiap KK pemohon, bagi koperasi luasnya disesuaikan dengan kemampuan usahanya, letak areal harus berada dalam lokasi yang telah ditetapkan Menteri.


Realisasi HTR di Kabupaten Sarolangun
                         
Sementara itu untuk realisasi HTR di Kabupaten Sarolangun yang telah disetujui Menteri Kehutanan sebagaimana dikatakan oleh Bupati Sarolangun Drs. H. Hasan Basri Agus ketika dikonfirmasi di kediamannya belum lama ini mengatakan bahwa HTR diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang dikenal dengan 8102, atau menampung masyarakat prasejahtera secara bertahap.

Dari pihak Transmigrasi sesuai dengan kemampuan setiap tahun hanya bisa mentransmigrasikan sekitar 100 KK. Karena kesibukan Pemilu, rencana penanaman perdana HTR oleh Menhut dan Menakertrans tertunda. HTR di Sarolangun dipadukan dengan Trans HTR dan termasuk Kota Terpadu Mandiri yang merupakan satu kesatuan, dan hal ini di Indonesia baru pertama kali diadakan.
           
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sarolangun Joko Susilo dalam acara Pers Conference di Ruang Meranti Dishut Prov Jambi awal bulan ini menyatakan bahwa peserta HTR diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera melalui seleksi yang ketat untuk masyarakat sekitar hutan, sehingga tidak salah sasaran atau jatuh ke tangan petani berdasi. (*)



Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1! Selengkapnya...

Read more...

21 Maret 2009

30 Maret, Menhut ke Bungo

Sabtu, 21 Maret 2009 Bungo Pos

MUARA BUNGO – Menteri Kehutanan (Menhut) RI, MS.Kaban direncanakan 30 Maret mendatang ke Bungo. Kedatangan Menteri yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu dalam rangka menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat Dusun Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu.


Hebatnya, penyerahan SK ini baru pertama kali di Indonesia, dan Kabupaten Bungo lah yang mendapatkan keistimewaan untuk mendapatkan SK tersebut. “Menteri Kehutanan direncanakan akan datang ke Bungo 30 Maret mendatang untuk menyerahkan Surat Keputusan Hutan adat kepada masyarakat. Target yang akan dituju adalah Dusun Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu ,” ujar Bupati Bungo, H.Zulfikar Achmad kemarin kepada Bungo Pos.



Di tempat terpisah, Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Bungo, HM.Hidayat,SE juga menguatkan tentang bakal kedatangan Menhut tersebut. Selain itu juga Dayat mengatakan bahwa hutan adat atau hutan dusun ini dapat diolah oleh masyarakat, asalkan tidak merusak kelestarian hutan tersebut. Serta dapat menjaga kelestarian dan dapat memelihara dengan sebaik-baik mungkin, tanpa merusak keaslian hutan tersebut.



Kehadiran menhut juga bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Bali, Bupati Bandung, Bupati Bengkulu dan Bupati Sulawesi akan menghadiri acara penyerahan SK sekaligus studi banding ke Kabupaten Bungo. “Menhut akan datang ke Bungo 30 Maret mendatang, menyerahkan SK hutan adat kepada masyarakat Dusun Lubuk Beringin dengan luas 2700 hektar. Serta dihadiri oleh Gubernur dan Bupati dari daerah lainnya,” terang Hidayat. (alt)


Sumber: Bungo Pos



Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1! Selengkapnya...

Read more...
Toko Buku Online Terlengkap

Kabupaten Bungo Bakal Punya Bandara

Kabupaten Bungo dalam waktu dekat bakal punya Bandar Udara (Bandara). Mau tau lebih detil lagi? Klik di sini.

Berapa Malaikat yang Kau Temui Hari ini?

Ya berapa malaikat yang sudah kau temui hari ini? 
Atau hari kemarin? 
Di dalam perjalananmu menuju tempat kerja? 
Atau dalam perjalananmu menuju ke rumah kembali? 
Berapa? Klik di sini

Entri Populer

Anda sudah Bertahun-tahun Frustasi Belajar Bahasa Inggris dengan Kursus, Les privat dan Membeli Software mahal Yang Mengajari Anda Grammar tetapi sampai detik ini Ada masih “malu” berbicara Bahasa Inggris. Sekarang Lupakan Grammar….!

Ikuti Kursus Belajar Bahasa Inggris Online Cepat

Tanpa Grammar Full Conversation

Authorized Partner of E-Compusoft Online English Training

Akte Notaris No. 198. Tanggal 22 Desember 2009

Sistem Kursus tanpa mengenal tempat & waktu. ribuan member telah bergabung mulai dari Aceh hingga Papua bahkan luar negeri seperti :

Arab Saudi, Malaysia, Qatar, Timor Leste, Korea, Polandia, Lagos (Nigeria), dll

Satu-satunya sistem yang menjamin 100% Anda mengalami dan merasakan secara nyata kemajuan berbahasa Inggris Anda – Garansi


Mau lihat Saja dulu Klik Di Sini
BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

About This Blog

INFO BUNGO dimaksudkan sebagai sarana berbagi informasi tentang Kabupaten Bungo. Komentar, saran dan kritik anda sangat kami harapkan. Silahkan kirim e-mail ke : info_bungo@yahoo.com

Taukah Kamu?

Kecamatan di Kabupaten Bungo ada 17

Kelurahan di Kota Bungo ada 12

Disclamer

Isi dan materi iklan dalam situs ini di luar tanggung jawab INFO BUNGO. Kami tidak bertanggungjawab atas segala konsekwensi yang timbul dari iklan dalam situs ini. Terima kasih.
BlogRankers.com blogarama - the blog directory Newswire Blogs - Blog Catalog Blog Directory Submit Your Site
Sebagian artikel/berita adalah dari media online di Indonesia, pencantuman kembali di blog ini ditujukan untuk menyebarkan informasi secara online agar pembaca dapat memperoleh informasi dari banyak tempat. Sumber atau link asal artikel/berita tetap disertakan untuk melihat source aslinya.

Sebagian atau seluruh artikel, gambar, video, berita dan sebagainya yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. Sebagian atau seluruhnya itu bersumber dari blog maupun website lain atau sumber lainnya. Jika ada yang keberatan untuk ditampilkan artikel, gambar, video, berita dan sebagainya di blog ini, agar disampaikan kepada kami yang selanjutnya akan dihapus dari blog ini. Terima kasih.

Ó2009 - 2011 Admin · Info Bungo · e-mail: info_bungo@yahoo.com

Jl.Batang Tebo No.408 Muarabungo 37214, JAMBI


  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP