Asisten II Tebo Divonis 1 Tahun. Kasus Korupsi Dana KBPKS
MUARATEBO - Asisten II Tebo, H. Bukhori Usman divonis satu tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang kasus korupsi dana KBPKS tahun 2006 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan dan subsider enam bulan kurungan. Sidang putusan yang sebelumnya sempat tertunda selama satu Minggu ini menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 129 juta rupiah. Sedangkan untuk dakwaan primer, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti. Hakim menyebutkan selain itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 129 juta. “Namun karena uang tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa pada saat proses pemeriksaan sebelumnya, maka tidak perlu dibayarkan lagi,” ungkap majelis Hakim saat membacakan putusan. Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB lebih tersebut, majelis hakim menyebutkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan diantaranya, tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga telah merugikan keuangan negara. Sementara pertimbangan yang meringankan diantaranya, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan telah mengembalikan kerugian Negara. Menanggapi putusan tersebut, mantan Kadis KB dan PKS yang didampingi dua penasihat hukumnya, Pamusureng, SH dan Hafid Zakaria mengatakan pikir-pikir. Hal itu juga dikatakan oleh jaksa penyidik yang diketuai Rudy Bangun, SH. “Saya pikir-pikir dulu,” ungkapnya singkat. Humas PN Tebo, Hendra Hermawan, SH yang juga salah satu hakim anggota dalam sidang tersebut mengatakan, status tahanan Bukhori Usman saat ini masih tahanan kota .“Kecuali apabila ada putusan hukum tetap, apakah terdakwa banding apa menerima,” terangnya. Dijelaskannya, apabila terdakwa menerima putusan tersebut otomatis Bukhori Usman akan langsung di eksekusi sesuai vonis hakim dan menjalani tahanan rumah. “Namun apabila terdakwa banding maka statusnya tetap tahanan kota dan itu bukan lagi tahanan jaksa melainkan tahanan pengadilan tinggi,” tuturnya. Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum Bukhori Usman, Pamusureng, SH enggan berkomentar banyak. “Saat ini kami pikir-pikir,” ujarnya singkat sembari meninggalkan gedung PN. Sebagaimana diketahui Bukhori Usman didakwa telah menyelewengkan dana daerah senilai Rp 129 juta saat dirinya menjabat kepala dinas KBPKS. Dari hasil penyidikan penyelewengan dilakukan melalui SPPD fiktif yang ditandatangani oleh Bukhori Usman. SPPD ini digunakan untuk perjalanan dan akomodasi seluruh staf di dinas KBPKS saat diadakan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Bogor tahun 2006. (ril)Jumat.13 Maret 2009 | JambiEkspres.co.id
0 komentar:
Posting Komentar