Pengedar Ganja Dibekuk
Rabu, 06/05/2009 | Infojambi.com
MUARATEBO - Deni Wahyudi (24), warga Jln Pahlawan Unit II Kecamatan Rimbo Bujang Selasa (5/5) kemarin sekitar pukul 01.30 WIB diamankan Tim Buser Polres Tebo.
Deni yang diduga sebagai Bandar tersebut diamankan Polisi saat akan melakukan transaksi disalah satu tempat di Rimbo Bujang.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket besar daun ganja kering dan 12 paket kecil ganja daun kering yang di bungkus kertas koran.
Di tangkapnya Bandar ganja itu dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Frangky Haryanto Parapat SH didampingi Kasat Reskrim AKP Herman S SIk . “Memang benar kemarin pihaknya telah mengamankan Deni Wahyudi saat melakukan tran saksi daun ganja kepada salah seorang,selain mengamankan Tersangka kita juga mengamankan Barang Bukti,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, kini tersangka dan BB diamankan dipolres Tebo guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 78 ayat 1 Undang-Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara tukasnya.
Menurut informasi yang dirangkum, kuat kemungkinan daun ganja kering yang siap jual tersebut didapat tersangka dari salah seorang di Kabupaten Bungo. (infojambi.com/SUK)
Sumber:http://infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar