Pengemudi Truk Batubara tak Gentar Soal Rencana Penindakan
Rabu, 25 Februari 2009 | hupelita.com
Jambi, Pelita
Terkait akan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan dan sanksi denda terhadap truk bermuatan lebih yang melintas di seluruh ruas jalan di Provinsi Jambi, ternyata disikapi dengan tidak gentar oleh para pengemudi truk batubara di daerah ini.
Joner Nababan (45) salah seorang pengemudi truk batubara yang dimintai tanggapannya terkait rencana terbitnya Perda guna menindak truk bermuatan lebih, seperti truk-truk bermuatan batubara tersebut, dia mengatakan, Perda itu tidak akan ada pengaruhnya bagi pengemudi seperti dirinya. Sebab, muatan batubara yang diangkutnya merupakan perintah dari salah satu perusahaan tambang batubara yang ada di Muara Bungo tempat dia bekerja.
Lantas, muatan lebih yang diangkut truk yang dikemudikannya bukanlah keinginan atau sengaja ditambah muatannya oleh pengemudi. Tetapi, muatan batubara yang tonasenya lebih itu merupakan perintah angkut sesuai surat perintah jalan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Oleh karena itu, ditambahkan Joner, kalau sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menerbitkan Perda untuk menindak dan mendenda truk muatan lebih, silakan saja. Tetapi yang jelas, bagi pengemudi truk batubara tidak perlu menyikapi hal itu.
Mau apa pun sanksi penindakan atau seberapa besar denda yang akan dikenakan terkait truk bermuatan lebih silakan saja. Tetapi yang jelas, pengemudi hanya bertanggungjawab mengangkut agar batubara sampai ketujuan. Sedangkan masalah sanksi dan denda, tentunya yang akan bertanggungjawab untuk itu jelas pihak perusahaan, katanya kepada Pelita saat melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di Muara Tembesi.
Selanjutnya, Joner Nababan yang mengaku telah bekerja selama hampir empat bulan di salah satu perusahaan tambang batubara di Muara Bungo malah mengatakan, agar Perda yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi Jambi, diharapkan tidak seperti hangat-hangat tai ayam. Sebab, sudah banyak Perda yang diterbitkan pemerintah untuk menertibkan truk bermuatan lebih, akhirnya Perda itu hanya dijadikan alat untuk melakukan pungutan liar (Pungli). Dan akhirnya, malah pengemudi truk yang justru malah diperas setelah Perda itu diterbitkan.
Selain Joner Nababan, ternyata pengemudi truk yang lainnya, seperti Raul (44) dan Somad (39) juga mengatakan hal serupa. malah menurut kedua pengemudi truk batu bara ini, Perda itu silakan saja diberlakukan, tetapi yang jelas pengemudi pesimis kalau Perda itu dapat menindak truk bermuatan lebih mengingat perangkat pemerintah yang akan melaksanakan Perda tersebut belum dapat teruji untuk tidak menerima pungli, seperti yang selama ini berlangsung. (nf)
Sumber: www.hupelita.com
Arsip Berita Sebelumnya :
0 komentar:
Posting Komentar