KPPU Hukum Lima Kontraktor Bandara Muara Bungo Jambi
SELASA, 07 SEPTEMBER 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta --Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah lima kontraktor pembangunan bandar udara Muara Bungo di Jambi. Kelima kontraktor tersebut adalah PT. Bungo Pantai Bersaudara, PT. Karya Bunga Pantai Ceria Group, PT. Dayatama Beta Mulya, PT. Abun Sendi dan PT. Sumber Sedayu.
"Semua terlapor terbukti melanggar pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar di Jakarta, Selasa (7/9).
Dalam putusannya, KPPU menghukum PT. Bungo Pantai Bersaudara untuk membayar denda Rp 750 juta yang harus disetor ke kas negara. Kelima kontraktor tersebut juga dilarang untuk mengikuti lelang proyek-proyek yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia dalam jangka waktu satu tahun setelah keputusan ditetapkan.
PT. Bungo Pantai Bersaudara dinyatakan terbukti bersalah karena merekayasa penawaran perusahaan dalam tender pembangunan bandara Muara Bungo. PT. Bungo melalui H. Ismail Ibrahim membuat dokumen penawaran barang dan jasa untuk kelima kontraktor dengan nilai kontrak yang hampir sama.
Nilai kontrak yang ditawarkan Bungo adalah 99,45 persen dari penawaran panitia atau Rp 19,056 juta. Sedangkan nilai penawaran kontraktor lainnya hanya beda tipis yaitu PT. Karya Bunga 99,57 persen, PT. Dayatama 99,79 persen, PT. Sumber Sedayu 99,82 persen dan PT. Abun Sendi 99,88 persen.
Penawaran yang hampir sama presentasenya tersebut disengaja agar tender jatuh ke tangan PT. Bungo. "Ada kesamaan dokumen antara kelima perusahaan peserta lelang. Bahkan kesamaan kesalahan pengetikan, metode pelaksanaan dan nilai harga peralatan. Selain itu pihak yang diminta membuat dokumen penawaran juga mengaku," kata Ahmad.
KPPU juga merekomendasikan agar pemerintah menetapkan sistem pengawasan melekat terhadap usulan calon pemenang yang disampaikan oleh panitia. Pihak panitia sendiri dinilai KPPU melakukan kelalaian dalam proses tender karena tidak memeriksa kemiripan dokumen tender. Namun KPPU tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan panitia.
KARTIKA CANDRA
Sumber: http://www.tempointeraktif.com
0 komentar:
Posting Komentar