6 Kecamatan di Merangin Ilegal. Belum Teregistrasi di Depdagri
Rabu, 13 Mei 2009 | Jambiekspres
JAMBI - Sebanyak enam (6) kecamatan hasil pemekaran di Kabupaten Merangin sampai saat ini belum mendapat nomor registrasi di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Akibatnya, kecamatan itu belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Keenam kecamatan yang dimekarkan saat Bupati Rotani Yutaka itu, yakni, Kecamatan Pamenang Selatan, Kecamatan Renah Pamenang, Kecamatan Margo Tabir, Kecamatan Tabir Lintas, Kecamatan Tabir Barat, dan Kecamatan Tiang Rumpun.
Padahal, menurut keterangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Sudirman SH MH, keenam kecamatan ini sudah melakukan kegiatan administrasi kependudukan.
"Ini akan menimbulkan konflik dikemudian hari, jika pembentukan kecamatan tersebut dianulir oleh Depdagri. Karena bisa saja pembentukan kecamatan itu batal demi hukum," tukas mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) ini.
Dikatakannya, pemekaran enam kecamatan itu, sejak awal tidak dikoordinasikan ke Pemprov. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2008 tentang Kecamatan, dan juga PP Nomor 38 tahun 2007, rancangan perda mengenenai pembentukan kecamatan pemekaran baru harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak Provinsi.
"Tapi ini langsung disahkan saja oleh DPRD Kabupaten. Seharusnya, mekanisme yang dilalui yakni dikonsultasikan ke Pemprov terlebihi dahulu, baru ditindaklanjuti oleh daerah," terangnya.
Saat ini, katanya, pihak provinsi terus berusaha meluruskan persoalan dan mengambil jalan keluarnya. Mengenai teknis yang dilakukan, Sudirman mengaku, pihaknya akan mengejar pengakuan dari Depdagri terkait enam kecamatan ini.
Konkretnya, Sudirman menjelaskan, provinsi akan melakukan koordninasi dengan pemerintah pusat. Tentunya dengan menjelaskan kronologis kejadian proses dari awal.
"Kita akan lakukan koordinasi dan juga sharing dengan Depdagri , kita pinta “fatwa” lah sehingga pusat memberikan legitimasi secara definitif,” papar mantan Dosen Unja ini.
Ditanya mengenai seberapa besar kemungkinan pengajuan ini akan disetujui, Sudirman kembali menuturkan, pihaknya akan semaksimal mungkin pengajuan ini akan disetujui Depdagri. Karena, alasannya sangat substansial sekali, jika keputusan dewan ini dianulir, maka konflik horizontal yang akan terjadi. “Kalau ini tidak disetujui, konflik akan terjadi, maka kita berusaha semaksimal mungkin,” pungkasnya. (cr8)
Sumber: www.Jambiekspres.co.id
0 komentar:
Posting Komentar