Tak Kontrol, Penambangan Batubara Rugikan Pemerintah
KOTABUNGO–Sejak dihentikannya aktivitas penambangan oleh Dirjen Pengusahaan Batubara dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM Oktober 2008 lalu, lokasi di NTC Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo masih tak menentu. Kementerian ESDM yang bertanggung jawab melakukan pengawasan selama empat bulan di lokasi itu, hanya dua kali menurunkan timnya. Ironisnya lagi, sebagian perusahaan tetap menambang. Sementara itu, tunggakan royalti perusahaan kepada pemerintah telah mencapai sekitar Rp 42 Miliar. “Pasca penghentian aktivitas penambangan saja tunggakan royalti sudah Rp 12 Miliar, belum lagi sebelum penghentian oleh kementeriaan ESDM. Jadi, tunggakan lebih banyak lagi,” kata H. Tommy H. Usman, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bungo, Kamis (12/2). Mestinya, kata dia, Kementerian ESDM memberi mandat kepada Bupati Bungo untuk melakukan pengawasan di lapangan, nyatanya sampai sekarang tidak ada mandat. “Hingga saat ini kita masih menunggu-nunggu,”ujar Tommy lagi. Kendati demikian, lanjut dia, karena aktivitas penambangan itu berlokasi di Kabupaten Bungo, pihaknya tetap melakukan pengawasan, meskipun tanpa mandat dari Kementerian ESDM. Semua karena berpotensi kerugian bagi Pemkab dari aspek lingkungan dan royalti sekitar Rp 37.000 / ton. Sampai sekarang, katanya, sebahagian perusahaan sudah melunasi kewajibannya, sebahagian lainnya belum terutama menyangkut teknik penambangan dan kewajiban royalti. (infojambi/09) Sumber:www.infojambi.comKamis, 12/02/2009 | infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar