12 Ribu Ton Batu Bara Terbakar
MUARABUNGO – Sekitar 12 ribu ton batu bara milik milik PT LMH dan CV Citra Perdana sebagai sub kontraktor PT NTC terbakar di stcok file Km 9 Desa Sijau, Muara Bungo. Terbakarnya batu bara ini karena sudah enam bulan berada di stcok file itu semakin panas. Ditambah datangnya musim kemarau beberapa hari ini, dan stcok batu bara sudah menumpuk. Sekadar informasi, sejak Oktober 2008 pasca dihentikannya sementara aktivitas penambangan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, batubara tersebut tdak boleh diangkat. Dikhawatirkan, beberapa hari ke depan seluruh batu bara yang jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ribu ton itu akan habis terbakar. Akibat kebakaran ini, negara dirugikan miliaran rupiah. Sejak 6 bulan lalu, Departemen Energi Sumber Daya Mineral melakukan penutupan sementara sejumlah tambang batu bara di Kabupaten Bungo melalui surat Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara bernomor 2526/30.01/DBM/2008, tertanggal 27 Oktober lalu. Menurut Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bungo, Drs M Tommy H Usman, pemerintah pusat seyogyanya memberikan izin untuk megangkut batu bara yang telah menumpuk itu. Karena ada beberapa sub konraktor yang telah memenuhi kewajibannya. “Kita minta pemerintah pusat jangan memperlakukan sama seluruh sub kontraktor batu bara itu, yang sudah memenuhi kewajibannya, diperbolehkan mengangkut batabaranya," ujarnya. Sampai Selasa sore (17/02) tumpukan batu bara masih terbakar. Dirut PT. NTC Limas Madya Nusantara yang dikonfirmasi Selasa sore menyebutkan, pihaknya bersama subkon terus berjuang dan telah memehuhi permintaan Dirjen. “Kita tunggu satu dua minggu ini. Saya kira sudah diperbolekan nambang kembali,” kata Limas didampingi sejumlah pengusaha subkon. “Rencana kami, Jum’at depan sama-sama dengan subkon menghadap Dirjen. Persoalannya sekarang Direktur Teknik Lingkungan Marpaung dan Direktur Peminyakan Pengusahaan masih di luar negeri, sehingga persoalan ini belum bisa dibicarakan di Dirjen,” timpal Limas. Sepanjang Selasa, Dirut NTC bersama subkon mengadakan pertemuan membicarakan masalah penghentian sementara kegiatan operasional batubara izin PKP2B. Intinya mendesak pemerintah pusat segera mencabut larangan beroperasi sub kon PT. NTC. (infojambi.com/HBL) Arsip Berita Sebelumnya :Rabu, 18/02/2009 | 02:18 WIB | Infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar