Pihak Ketiga Siapkan Tuntutan, Lahan Perumahan KM 4 Di Eksekusi
Senin, 15/06/2009 | Info Jambi
MUARATEBO - Sengketa tanah seluas sekitar 1 hektar di Muaratebo tepatnya KM 4 Lintas Tebo-Bungo semakin pelik. Putusan Mahkamah Agung (MA) membuat Pengadilan Negeri (PN) Muaratebo melakukan eksekusi terhadap lahan yang direncanakan akan dijadikan sebagai lokasi perumahan.
Eksekusi tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 hingga sekitar 11.00 WIB pada (12/6) dan disaksikan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo seperti Sudirman, dan pihak PN. Terlihat ketua PN, Pudjo Hunggul Wasisto,SH. Puluhan anggota Polisi baik berpakaian dinas maupun berpakaian preman dan kendaraan disiagakan.
Kasus sengketa tanah tersebut terjadi antara penggugat Raden Bujang Kasim dan tergugat Muhtar Effendi yang masih memiliki hubungan darah. Diperkirakan dengan luas tanah diperkirakan 1 Hektar. Beberapa tahun lalu, panitera PN (ketika itu masih PN Muara Bungo) melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah Muhtar Effendi. Namun tergugat mengajukan upaya hukum.
“Kami hanya menjalankan putusan Makamah Agung yang memenangkan penggugat Raden Bujang Kasim, kasus tanah ini sudah lama terjadi dan waktu itu sidang perkaranya di Kabupaten Bungo, dan sekarang sedang di lakukan pengukuran luas tanah dan di berikan patok,” kata salah seorang panitera PN Tebo kemarin.
Kendati putusan hukum telah dilaksanakan, sengketa tanah warisan yang direncanakan untuk areal perumahan itu belum berakhir. Soalnya ada pihak lain yang mengklaim lebih berhak atas tanah tersebut dibandingkan pihak penggugat. Pihak ketiga, Hj Elma Basir mengklaim dirinya lebih berhak atas tanah tersebut. Karena dirinya mengaku telah membeli tanah tersebut dari saudaranya Muhtar Effendi.
Isteri H Bassir ini menilai eksekusi yang dilakukan tersebut cacat hokum dan tidak berdasar. Karena itu, pihaknya menegaskan akan mengajukan tuntutan balik untuk mendapatkan tanah tersebut. “Kami punya bukti,kalau tanah itu telah kami beli,” tegasnya.
Menurutnya, bukti tersebut yakni, akta dari Kantor Camat Kecamatan Tebo Tengah. “Makanya kami akan tuntut balik perampasan hak tersebut,” tegas menandaskan. (infojambi.com/SUK)
Sumber:http://infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar