KTP Tak Bisa Gantikan DPT
Rabu, 08/04/2009 | Infojambi.com
MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo meminta petugas KPPS fokus melayani pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap). KPUD menegadkan tidak pernah ada instruksi menerima pemilih hanya dengan menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk). "Kami tidak pernah menginstruksikan mengganti nama di DPT dengan menunjukkan KTP. Yang berhak memilih adalah yang terdaftar di DPT," ujar Ketua KPUD Firdaus disela-sela makan siang kemarin (7/4).
Menurut Firdaus, apabila pemilih tidak terdaftar di DPT, petugas KPPS jangan serta merta meminta menunjukkan KTP. Petugas KPPS bisa mengecek apakah pemilih itu terdaftar di daftar pemilih tambahan yang dibuktikan dengan formulir A-5 alias formulir yang menerangkan pindah TPS.
Apabila tetap tidak memegang formulir A-5, petugas KPPS bisa mengecek apakah ada catatan dari petugas PPS (panitia pemungutan suara) soal nama-nama yang ketlisut. Apabila tetap tidak ada, pemilih yang hanya menunjukkan KTP tidak diperkenankan mencontreng. "Jadi, pada prinsipnya KTP tidak berlaku di TPS. Dan kami memang tidak pernah memberikan instruksi bahwa KTP bisa digunakan untuk mencontreng," ujarnya.
Sesuai aturan, pemilih ditanyai tentang KTP apabila ada hal yang sangat khusus. Yakni nama
Mereka terdaftar di DPS (daftar pemilih sementara) namun tidak diketemukan namanya dalam DPT. Itu pun harus ada catatan terlebih dahulu dari petugas PPS. Apabila tidak ada, tetap tidak bisa mencoblos. "Yang memegang DPS itu kan petugas PPS di kelurahan. Yang tahu apakah namanya ada di DPS itu ya mereka," kata Ketua KPU Tebo
Dalam pelatihan KPPS, mengaku telah mewanti-wanti petugas agar berhati-hati. Sebab, menerima banyak pemilih hanya bermodal KTP akan sangat riskan karena jatah surat suara telah ditentukan jumlahnya. (infojambi.com/SUK)
Sumber: http://infojambi.com
0 komentar:
Posting Komentar