Beras Merek "Flying Man" Ditarik dari Pasaran
Antara - Rabu, 1 September
Muarabungo, Jambi (ANTARA) - Beras impor diduga ilegal merek "Flying Man" yang ditemukan di salah satu mini market di Kabupaten Bungo oleh tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, akhirnya ditarik dari pasaran.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindang Kabupaten Bungo Amirudin Hanafie saat ditemui, Selasa, mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Disperindag Provinsi Jambi beras temuan sidak tersebut dinyatakan ilegal dan diminta untuk ditarik dari peredaran.
"Kita telah melakukan pengecekan di minimarket `L`, saat ini beras tersebut sudah tidak dijual lagi. Kita juga sudah ingatkan penjual untuk tidak coba-coba lagi menjual beras impor ilegal tersebut," jelas mantan Kabag Perekonomian Setda Bungo ini.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi swalayan atau minimarket lainnya untuk tidak coba-coba menjual barang tanpa ada legalitas yang jelas.
"Jika nanti kami kembali menemukan barang impor atau lokal tanpa ada legalitas maka akan langsung kita berikan tindakan tegas," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap semua barang yang beredar di Kabupaten Bungo, baik berupa produk makanan ataupun produk barang lainnya.
Pengecekan produk makanan dan barang ini rutin dilakukan, sehingga keluar masuknya barang akan diketahui, sehingga tidak ada lagi barang impor ilegal yang masuk ke Bungo.
Sebelumnya, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag bersama Dinas Kesehatan pada Rabu (25/8) melakukan sidak ke sejumlah minimarket dan swalayan di Kota Muarabungo, ibukota Kabupaten Bungo.
Dalam sidak itu tim menemukan adanya penjualan beras impor dari Thailand bermerek "Flying Man". Beras ini tidak memiliki label ML (makanan luar) dan label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Beras tersebut dijual bebas di minimarket "L" di kawasan Jalan Lintas Sumatera.
Belum diketahui pasti, apakah beras tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal atau resmi. Tim sidak sudah mengambil sample beras tersebut dan akan dikonsultasikan ke BPOM Provinsi Jambi dan instansi terkait.
Saat sidak pemilik minimarket "L" Tameng mengatakan, pihaknya telah menjual produk beras impor dari Thailand ini sejak tiga bulan lalu dan mengambil beras impor ini dari distributor Pulau Emas Jambi.
"Saya tidak tahu kalau ini produk beras impor ilegal. Kita sudah menjual puluhan karung dan sampai saat ini belum ada yang komplain," ujarnya.
Sumber: http://id.news.yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar